Lampung, Jelajah.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung menagih komitmen Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan kasus honorer fiktif sebanyak 383 orang yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., menyusul audiensi KAKI Lampung dengan jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung yang digelar pada Senin (26/01/2026) di Mapolda Lampung.
Audiensi itu dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung Donny HD, S.E., S.H., M.H., serta perwakilan penyidik dan unsur intelijen Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Donny HD menjelaskan bahwa perkara dugaan penerimaan honorer fiktif masih dalam tahap penyidikan. Polda Lampung, kata dia, saat ini masih menunggu hasil audit BPK Lampung untuk melengkapi perhitungan kerugian negara.
“Perkara honorer fiktif berjumlah 383 orang masih berproses dan kami menunggu hasil audit BPK sebagai bagian dari kelengkapan berkas,” ujar Donny.
Lucky Nurhidayah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara KAKI Lampung dan Polda Lampung, sekaligus menegaskan dukungan terhadap upaya Polri dalam pemberantasan korupsi.
Namun demikian, KAKI Lampung mempertanyakan kejelasan kesimpulan yang beredar terkait kasus tersebut, khususnya mengenai status hukum Welly Adiwantra.
“Kami mempertanyakan, atas dasar apa kesimpulan itu diambil? Apakah sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka?” ujar Lucky, Kamis (12/02/2026).
Menurut Lucky, pihaknya justru menerima penjelasan bahwa kesimpulan tersebut bukan hasil gelar perkara, melainkan hanya hasil diskusi internal.
“Kesimpulan itu kami dapatkan bukan dari gelar perkara, tapi hasil diskusi saja,” ungkap Lucky menirukan pernyataan pihak kepolisian.
Saat KAKI Lampung meminta agar hasil tersebut dituangkan dalam bentuk surat resmi, Polda Lampung hanya menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan kemudian.
Atas kondisi itu, KAKI Lampung menilai muncul indikasi ketidakseriusan dalam penanganan kasus tersebut, terutama terkait pemanggilan dan penetapan tersangka.
“Ada apa ini? Kesimpulan sudah muncul, tapi gelar perkara belum dilakukan,” tegas Lucky.
KAKI Lampung memastikan akan membawa persoalan dugaan honorer fiktif tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, KAKI Lampung juga akan menggelar diskusi bersama DPP KAKI Pusat pada Kamis (19/02/2026) mendatang.
“Kami akan terus mendorong agar saudara Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Lucky. (Red)








