PESAWARAN, Jelajah.co – Kekalahan telak Nanda Indira dalam Pilkada 27 November 2024 melawan Aries Sandi tak membuat langkahnya terhenti. Istri Dendi Ramadhona itu kini menggantungkan harapan terakhirnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membalikkan keadaan.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, Nanda memohon MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mendiskualifikasi Aries Sandi dan membatalkan hasil pleno yang menetapkan Aries sebagai peraih suara terbanyak. Nanda juga meminta MK agar memerintahkan KPU menetapkannya sebagai Bupati Pesawaran terpilih.
Permohonan ini disampaikan dalam sidang pendahuluan di MK pada Kamis, 09/01/25. Dalam petitumnya, Ahmad Handoko mengajukan dua dalil utama: menuding Aries Sandi menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) palsu dan memiliki tunggakan hutang.
Namun, dalam sidang lanjutan, Bawaslu dan KPU Pesawaran sepakat bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi adalah sah dan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Terkait tudingan hutang, Bawaslu menegaskan tidak ada laporan resmi sebelumnya, sehingga dianggap tidak relevan.
Sementara itu, Mario Andreansyah, kuasa hukum Aries Sandi, menyatakan optimisme bahwa gugatan Nanda akan ditolak.
“Kami yakin seluruh dalil pemohon akan ditolak oleh MK, dan pasangan Aries Sandi-Supriyanto tetap akan ditetapkan serta dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025-2030,” tegasnya.
Dengan sidang yang masih berjalan, publik kini menantikan keputusan MK yang akan menjadi penentu akhir bagi kedua belah pihak. (Red)







