Bandar Lampung, Jelajah.co – Berita mengejutkan datang dari Markas Lembaga Pemantau Anggaran dan Kebijakan (MALAPETAKA) yang baru-baru ini melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Dalam laporan yang diterima Jelajah.co, disebutkan bahwa sejumlah proyek besar yang dikelola oleh Kemenag Lampung pada tahun 2024 menunjukkan tanda-tanda praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Beberapa proyek yang disoroti dalam laporan tersebut antara lain:
Pembangunan Balai Nikah di berbagai wilayah yang masing-masing senilai Rp1,05 miliar.
Revitalisasi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu dengan total anggaran miliaran rupiah.
Renovasi Gedung Kanwil Kemenag Lampung senilai Rp2,85 miliar.
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di salah satu madrasah dengan nilai Rp2,73 miliar.
Terkait hal ini, Jelajah.co langsung menghubungi Kanwil Kemenag Lampung untuk meminta klarifikasi mengenai temuan tersebut. Media ini meminta penjelasan resmi dari pihak Kanwil Kemenag tentang kebenaran dugaan tersebut serta langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel.
Koordinator MALAPETAKA, Riswan, menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya tentang proyek fisik, tetapi juga terkait dengan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di madrasah yang tidak dipublikasikan secara jelas. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik untuk menyajikan laporan anggaran secara terbuka, namun kenyataannya, laporan tersebut sulit diakses oleh publik.
“Kami ingin pihak Kanwil Kemenag Lampung memberikan penjelasan yang jelas. Kami juga mendorong agar seluruh proses ini dilakukan secara terbuka, sesuai dengan semangat transparansi yang harus dimiliki oleh setiap lembaga publik. Jangan sampai ada yang disembunyikan,” ujar Riswan dengan tegas.
Tak hanya itu, MALAPETAKA juga menemukan adanya dugaan pungutan tidak sah yang diterapkan di madrasah dengan dalih kontribusi pengembangan sekolah. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan regulasi pemerintah yang sudah mengalokasikan anggaran pengembangan fasilitas madrasah.
Jelajah.co akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons dari Kanwil Kemenag Lampung, serta siap mengawal sampai ada tindakan yang tegas dan transparan dari pihak berwenang.
“Ini bukan hanya soal angka-angka di anggaran, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kami akan terus mengawasi dan menuntut kejelasan dari pihak terkait,” tutup Riswan. (Red/*)







