Jakarta, Jelajah.co – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, meskipun surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak Desember 2024. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK lamban dalam penanganan kasus ini dan mendesak percepatan proses hukum.
Di sisi lain, elemen masyarakat Lampung yang tergabung dalam Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) mendesak KPK untuk memeriksa tiga anggota DPR RI asal Lampung yang menjabat pada periode 2019-2024. Mereka adalah Ela Siti Nuryamah, yang kini menjabat sebagai Bupati Lampung Timur; Marwan Cik Asan; dan Ahmad Junaidi Auly. Ketiganya merupakan anggota Komisi XI DPR RI pada periode tersebut.
Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyatakan bahwa desakan ini didasarkan pada pengakuan salah satu anggota Komisi XI DPR RI, Satori, yang menyebut seluruh anggota komisi menerima dana CSR BI yang disalurkan melalui yayasan. Indra menegaskan pentingnya transparansi dari BI, khususnya perwakilan Lampung, terkait penyaluran dana CSR tersebut.
Menanggapi desakan tersebut, KPK telah memanggil beberapa saksi terkait, termasuk staf Komisi XI DPR RI dan kepala desa, untuk mendalami aliran dana CSR BI yang diduga tidak tepat sasaran. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Masyarakat Lampung berharap KPK dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan bahwa dana CSR digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat. (Aby).