• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 14 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara

Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Diperbarui, Empat Jalur Penerimaan Diterapkan

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Nusantara, Pemerintahan, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Pemerintah resmi memperbarui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa di sekolah negeri maupun swasta.

SPMB 2025 akan menggunakan empat jalur penerimaan utama, yaitu Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa.

BACA JUGA

Sekda Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS untuk 1.000 Penerima di Menteng

14 Oktober 2026

Water Bombing Terkendala Kabut Asap, Kalteng Dapat Dukungan 200 Pompa Air dan 200 Sumur Bor

14 Oktober 2026

“Kami ingin memastikan bahwa semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2025).

Empat Jalur Penerimaan Siswa

Pemerintah membagi jalur penerimaan berdasarkan berbagai pertimbangan. Berikut penjelasannya:

  1. Jalur Domisili
    Jalur ini mengutamakan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka, memastikan mereka dapat bersekolah di dekat rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban perjalanan siswa dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
  2. Jalur Prestasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Selain nilai rapor, prestasi di bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan juga menjadi pertimbangan utama dalam seleksi.
  3. Jalur Afirmasi
    Pemerintah memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi. Program ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
  4. Jalur Mutasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas atau mutasi pekerjaan ke daerah lain, sehingga mereka dapat tetap melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif.

Transparansi dan Akreditasi Sekolah

Selain penerapan sistem baru, pemerintah juga meningkatkan transparansi dalam penerimaan siswa. Kapasitas daya tampung sekolah, kuota penerimaan per jalur, serta informasi akreditasi sekolah akan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik.

“Kami ingin masyarakat bisa mengetahui informasi sekolah secara lebih jelas, termasuk daya tampung dan kualitas sekolah, sehingga mereka bisa memilih sekolah yang sesuai,” kata Nadiem.

Penerapan di Setiap Jenjang Sekolah

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sistem penerimaan tetap mengutamakan usia minimal sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), komposisi persentase masing-masing jalur penerimaan akan disesuaikan berdasarkan evaluasi dari sistem PPDB yang telah diterapkan sejak 2017.

Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan sistem SPMB 2025 dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh siswa di Indonesia. (Red)

Previous Post

Sasar Semua Usia, Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Launching 10 Februari 2025

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan Desakan Masyarakat Lampung

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.