Bandar Lampung, Jelajah.co — Kasus keracunan puluhan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD segera merumuskan regulasi yang jelas dan tegas bagi penyedia makanan (SPPG) yang terbukti lalai.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang memastikan setiap SPPG punya standar mutu, dan yang paling penting, ada sanksi tegas jika lalai. Jangan sampai siswa kembali menjadi korban,” tegas Wahyudi, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, kasus keracunan yang terjadi di SDN 2 Sukabumi, SMP 31 Campang Raya, dan SMK 5 Bandar Lampung menjadi bukti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan MBG. Tanpa aturan yang kuat, penyedia bisa tetap beroperasi meski sudah membahayakan kesehatan siswa.
“Program MBG itu niatnya baik, tapi tanpa aturan main yang tegas, yang rugi tetap rakyat kecil. Kalau SPPG lalai, siapa yang menanggung? Anak-anak sudah sakit, orang tua panik, biaya rumah sakit muncul, sementara penyedia tinggal diam. Itu tidak adil,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan, DPRD Lampung memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengawal program ini agar benar-benar aman bagi peserta didik.
“DPRD harus gunakan fungsi pengawasannya. Jangan hanya seremonial mendukung program, tapi lalai mengawasi. Kami mendesak dibuat aturan tegas, jika ada SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan, maka harus ada sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum. Ini penting agar ada efek jera,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah maupun DPRD Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kemungkinan pengaturan lebih ketat terhadap SPPG dalam program MBG. (Red/*)