Kota Bekasi, Jelajah.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,39 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 13.30–16.00 WIB.
“Ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan, sambil menunggu penetapan hari sidang,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Adapun tiga tersangka tersebut masing-masing adalah M.A.R. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A.M. selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai penyedia barang, serta A.Z. selaku Pengguna Anggaran yang juga mantan Kepala Dispora Kota Bekasi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, dan B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Rudy menjelaskan, para tersangka menjalani penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Dispora Kota Bekasi melaksanakan dua tahap pengadaan alat peraga dan olahraga.
Tahap I menggunakan anggaran sebesar Rp 4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi, sementara tahap II menggunakan dana bagi hasil pajak senilai Rp 4,95 miliar.
Keduanya dikerjakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi, namun dalam pelaksanaannya penyidik menemukan adanya praktik melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,39 miliar.
“Total anggaran pengadaan mencapai hampir Rp 10 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara Rp 4,39 miliar,” jelas Rudy.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pasal subsidair yang disangkakan adalah Pasal 3 UU yang sama.
Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian cukup besar di Kota Bekasi. Kejari menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung demi memastikan keadilan dan pemulihan keuangan negara. (Red)








