• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 5 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Kasus Tiga Pejabat Dispora Bekasi Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Rugikan Negara Rp 4,39 Miliar

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2025
in Jabar
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi, Jelajah.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,39 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 13.30–16.00 WIB.

“Ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan, sambil menunggu penetapan hari sidang,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Paspor Segera Ambil Paspor untuk Hindari Pembatalan

4 Februari 2026

Peringati Isra Mi’raj dan Haul ke-13 KH Urip Marsito, Jamaah Nurul Hikmah Gelar Doa dan Santunan di Rawalumbu

1 Februari 2026

Adapun tiga tersangka tersebut masing-masing adalah M.A.R. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A.M. selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai penyedia barang, serta A.Z. selaku Pengguna Anggaran yang juga mantan Kepala Dispora Kota Bekasi.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, dan B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Rudy menjelaskan, para tersangka menjalani penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Dispora Kota Bekasi melaksanakan dua tahap pengadaan alat peraga dan olahraga.
Tahap I menggunakan anggaran sebesar Rp 4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi, sementara tahap II menggunakan dana bagi hasil pajak senilai Rp 4,95 miliar.

Keduanya dikerjakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi, namun dalam pelaksanaannya penyidik menemukan adanya praktik melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,39 miliar.

“Total anggaran pengadaan mencapai hampir Rp 10 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara Rp 4,39 miliar,” jelas Rudy.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pasal subsidair yang disangkakan adalah Pasal 3 UU yang sama.
Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian cukup besar di Kota Bekasi. Kejari menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung demi memastikan keadilan dan pemulihan keuangan negara. (Red)

Previous Post

Aliansi Lembaga Antikorupsi Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi di Sejumlah OPD Pringsewu

Next Post

5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.