• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 15 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Kasus Tiga Pejabat Dispora Bekasi Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Rugikan Negara Rp 4,39 Miliar

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2025
in Jabar
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi, Jelajah.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,39 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 13.30–16.00 WIB.

“Ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan, sambil menunggu penetapan hari sidang,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA

LSM Somasi Sambut Kepulangan Wali Kota Bekasi dari Tanah Suci

14 Juni 2026

Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi Sambut Kepulangan Wali Kota Bekasi, Doakan Kepemimpinan Semakin Amanah dan Kota Kian Kondusif

14 Juni 2026

Adapun tiga tersangka tersebut masing-masing adalah M.A.R. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A.M. selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai penyedia barang, serta A.Z. selaku Pengguna Anggaran yang juga mantan Kepala Dispora Kota Bekasi.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, dan B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Rudy menjelaskan, para tersangka menjalani penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Dispora Kota Bekasi melaksanakan dua tahap pengadaan alat peraga dan olahraga.
Tahap I menggunakan anggaran sebesar Rp 4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi, sementara tahap II menggunakan dana bagi hasil pajak senilai Rp 4,95 miliar.

Keduanya dikerjakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi, namun dalam pelaksanaannya penyidik menemukan adanya praktik melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,39 miliar.

“Total anggaran pengadaan mencapai hampir Rp 10 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara Rp 4,39 miliar,” jelas Rudy.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pasal subsidair yang disangkakan adalah Pasal 3 UU yang sama.
Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian cukup besar di Kota Bekasi. Kejari menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung demi memastikan keadilan dan pemulihan keuangan negara. (Red)

Previous Post

Aliansi Lembaga Antikorupsi Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi di Sejumlah OPD Pringsewu

Next Post

5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026

Bupati LSM LIRA Malang Hadiri Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Faradila Amalia Najwa

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.