• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 18 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

WAY KANAN, Jelajah.co – Polemik aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini dianggap ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali mendapat perhatian. Tokoh masyarakat Way Kanan, Andi Surya, menawarkan jalan penyelesaian melalui proses legalisasi dan penataan perizinan agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada Jelajah.co, pada Selasa (18/07/2026) Andi Surya mengatakan persoalan tambang emas rakyat di Way Kanan telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya bertumpu pada penindakan.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat perlu duduk bersama untuk mencari solusi agar aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian warga dapat ditata dan memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

Andi menyatakan siap mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan masyarakat penambang dengan pemerintah serta instansi terkait dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Tidak hanya memfasilitasi komunikasi, Andi juga menyatakan kesediaannya membantu pembiayaan proses administrasi dan perizinan apabila nantinya terdapat jalan hukum yang memungkinkan kegiatan pertambangan rakyat di Way Kanan dilegalkan.

Ia berharap masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas dapat diarahkan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Jelajah.co kemudian menanyakan secara khusus kepada Andi apakah kesiapan memfasilitasi dan membiayai pengurusan izin tersebut juga mencakup upaya memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Lampung hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu menjadi penting karena berdasarkan penelusuran Jelajah.co terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 86.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Lampung, wilayah pertambangan di Way Kanan saat ini belum tercantum sebagai WPR.

Menanggapi hal tersebut, Andi Surya menegaskan kesiapannya.

Ia menyatakan siap memfasilitasi masyarakat, berkomunikasi dengan pemerintah daerah hingga mendorong proses yang diperlukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian ESDM apabila penetapan WPR menjadi pintu masuk untuk menghadirkan legalitas pertambangan rakyat di Way Kanan.

Menurut Andi, persoalan pertambangan rakyat semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat.

Ia berpandangan, selama terdapat mekanisme yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama mencari jalan agar aktivitas pertambangan tidak terus berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum.

Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, keberadaan WPR merupakan salah satu tahapan penting sebelum masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penetapan wilayah tersebut tetap harus melalui proses dan persyaratan yang melibatkan pemerintah daerah serta pemerintah pusat, termasuk aspek tata ruang, lingkungan dan teknis pertambangan.

Karena itu, tawaran Andi Surya membuka diskursus baru dalam penyelesaian persoalan tambang emas rakyat di Way Kanan: dari pendekatan penertiban menuju upaya penataan dan legalisasi sesuai mekanisme hukum.

Namun, rencana tersebut tetap membutuhkan respons dan sikap pemerintah.

Jelajah.co masih akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait, serta Kementerian ESDM mengenai peluang pengusulan WPR di Way Kanan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat memperoleh legalitas.

Polemik tambang emas rakyat di Way Kanan sendiri telah berlangsung cukup lama. Aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah, termasuk terkait persoalan perizinan, penggunaan lahan hingga potensi dampak lingkungan.

Di tengah persoalan tersebut, Andi berharap pemerintah tidak hanya melihat masyarakat penambang dari sisi pelanggaran, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme legal yang tersedia.

Jika peluang penetapan WPR dapat diwujudkan, langkah tersebut diharapkan menjadi pintu awal bagi penataan pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum, memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih jelas bagi masyarakat dan daerah. (Red)

Previous Post

Momentum HUT RI ke-81, Rahmawati: Anak Muda Barsel Harus Saling Dukung, Bukan Bersaing

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.