• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 13 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Tindak Pidana Umum

Redaksi by Redaksi
19 November 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan, Jelajah.co – Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan pada Rabu (19/11/25).

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat digunakan kembali sebagaimana fungsinya. Proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pemulihan Aset.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penimbunan, dan cara lain sesuai ketentuan teknis.

BACA JUGA

Gudang Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi di Bandar Lampung Disorot, APH Diminta Bertindak

12 Juli 2026

Alzier Dianis Geram, Kematian Gajah Indra Sang Pahlawan Hutan Way Kambas

11 Juli 2026

Menurut Rifqi, tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi, sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti narkotika yang harus dimusnahkan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 270 KUHAP, di mana Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Sebanyak 20 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari sembilan perkara narkotika, sembilan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), satu perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tercatat seberat 0,4 gram. Diharapkan langkah ini dapat menekan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya sesuai imbauan Presiden RI dalam perang melawan narkoba,” ujar Rifqi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap sinergi lintas sektor semakin kuat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Kami berharap kerja sama antar-stakeholder semakin kuat dalam penanganan perkara tindak pidana di Kabupaten Way Kanan,” katanya.

(Red)

Previous Post

DPP Purbaya Indonesia Gelar Silaturahmi dan Penyampaian Pengesahan Dirjen AHU di Jakarta

Next Post

Karang Taruna Lamsel Gelar Rapat Koordinasi Pentahelix, Rumuskan Strategi Akselerasi Pemberdayaan Pemuda

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
Oplus_16908288

Pos TNI AL Barsel Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Kalahien

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.