Jawa Barat, Jelajah.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Jabar memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan.
Dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Pemanggilan para saksi diketahui berdasarkan surat resmi Kejati Jawa Barat yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.
Surat bernomor B-10823/M.2.5/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 itu ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, dengan perihal bantuan pemanggilan saksi.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, pada Senin (5/1) Kejati Jabar memanggil Nurdin, Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pada Selasa (6/1), pemeriksaan dijadwalkan terhadap Ani Rukmini dari Fraksi PKS dan Lydia Fransisca dari Fraksi Gerindra periode 2019–2024.
Sementara itu, pada Rabu (07/01/2026), Kejati Jabar kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, yakni Novy Yasin, mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Martina Ningsih dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Helmi dari Fraksi Gerindra.
Seluruh saksi diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, lantai 6 Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. (Red)








