• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 2 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Keluarga Latifah Salim Keberatan Alamat Rumah Dicantumkan sebagai Domisili Yayasan, Minta Segera Direvisi

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Keluarga Ibu Latifah Salim (86) menyampaikan keberatan atas penggunaan alamat rumah mereka di Jalan Kemandoran VII RT 05 RW 03 sebagai domisili Yayasan Ketupay (Kemandoran Tujuh Peduli Anak Yatim). Menurut keluarga, pencantuman alamat tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik rumah maupun ahli waris.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan keluarga, Firman, didampingi Ibu Latifah Salim di hadapan awak media, Sabtu (1/8/2026). Firman mengatakan keluarga telah menyiapkan surat pernyataan yang ditandatangani sembilan ahli waris sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan alamat rumah tersebut. Dokumen itu, menurutnya, juga diketahui Ketua RT, Ketua RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Oplus_131072

 

BACA JUGA

Kapolsek Pulogadung Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Warga Jatinegara Kaum Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan

1 Agustus 2026

Ketua Karang Taruna Padurenan Resmi Dilantik, Aldi Ajak Pemuda Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

1 Agustus 2026

Firman menjelaskan, keluarga kemudian mendatangi notaris di wilayah Jakarta Selatan pada 18 Mei 2026 untuk memastikan alamat yang tercantum dalam dokumen pendirian yayasan. Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan keluarga, alamat Jalan Kemandoran VII RT 05 RW 03 tercantum sebagai domisili Yayasan Ketupay. Atas dasar itu, keluarga meminta agar pengurus yayasan segera merevisi alamat administrasi yang digunakan.

Upaya penyelesaian secara musyawarah juga telah dilakukan. Firman mengatakan keluarga mengundang tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta pengurus Yayasan Ketupay dalam pertemuan yang digelar pada 23 Juni 2026. Namun, menurutnya, pengurus yayasan tidak menghadiri undangan tersebut sehingga persoalan belum menemukan penyelesaian.

Sementara itu, Ibu Latifah Salim menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan kegiatan sosial yang dijalankan yayasan, termasuk kegiatan santunan anak yatim. Namun, ia berharap alamat rumahnya tidak lagi digunakan sebagai domisili yayasan tanpa persetujuan keluarga. Menurutnya, apabila kegiatan yayasan tetap berjalan di lokasi lain dengan alamat yang berbeda, keluarga tidak akan keberatan.

“Kami hanya meminta agar alamat rumah ini tidak lagi digunakan dalam dokumen yayasan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan,” ujar Ibu Latifah.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Yayasan Ketupay belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keberatan yang disampaikan keluarga Ibu Latifah Salim. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yayasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Previous Post

Kapolsek Pulogadung Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Warga Jatinegara Kaum Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan

Next Post

Jelang Konser Ungu, Bupati Murung Raya Tinjau Kesiapan Stadion Willy M. Yoseph

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.