JAKARTA, Jelajah.co – Keluarga Ibu Latifah Salim (86) menyampaikan keberatan atas penggunaan alamat rumah mereka di Jalan Kemandoran VII RT 05 RW 03 sebagai domisili Yayasan Ketupay (Kemandoran Tujuh Peduli Anak Yatim). Menurut keluarga, pencantuman alamat tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik rumah maupun ahli waris.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan keluarga, Firman, didampingi Ibu Latifah Salim di hadapan awak media, Sabtu (1/8/2026). Firman mengatakan keluarga telah menyiapkan surat pernyataan yang ditandatangani sembilan ahli waris sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan alamat rumah tersebut. Dokumen itu, menurutnya, juga diketahui Ketua RT, Ketua RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Firman menjelaskan, keluarga kemudian mendatangi notaris di wilayah Jakarta Selatan pada 18 Mei 2026 untuk memastikan alamat yang tercantum dalam dokumen pendirian yayasan. Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan keluarga, alamat Jalan Kemandoran VII RT 05 RW 03 tercantum sebagai domisili Yayasan Ketupay. Atas dasar itu, keluarga meminta agar pengurus yayasan segera merevisi alamat administrasi yang digunakan.
Upaya penyelesaian secara musyawarah juga telah dilakukan. Firman mengatakan keluarga mengundang tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta pengurus Yayasan Ketupay dalam pertemuan yang digelar pada 23 Juni 2026. Namun, menurutnya, pengurus yayasan tidak menghadiri undangan tersebut sehingga persoalan belum menemukan penyelesaian.
Sementara itu, Ibu Latifah Salim menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan kegiatan sosial yang dijalankan yayasan, termasuk kegiatan santunan anak yatim. Namun, ia berharap alamat rumahnya tidak lagi digunakan sebagai domisili yayasan tanpa persetujuan keluarga. Menurutnya, apabila kegiatan yayasan tetap berjalan di lokasi lain dengan alamat yang berbeda, keluarga tidak akan keberatan.
“Kami hanya meminta agar alamat rumah ini tidak lagi digunakan dalam dokumen yayasan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan,” ujar Ibu Latifah.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Yayasan Ketupay belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keberatan yang disampaikan keluarga Ibu Latifah Salim. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yayasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








