• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 22 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Kemendesa Diduga Hilangkan Data Pendamping Desa, Sekjend APMDN: Ada Unsur Kesengajaan

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2025
in Jakarta, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) diduga melanggar aturan terkait perpanjangan kontrak Pendamping Desa (TPP) serta terindikasi menghilangkan data pada sistem aplikasi data induk TPP. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN), Nurul Hadie, saat dihubungi Jelajah.co, Sabtu (09/03/25).

Menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami para Pendamping Desa terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan Kemendesa terhadap aturan yang ditetapkannya sendiri.

“Perpanjangan kontrak TPP itu dasarnya dua: Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dan surat Kepala BPSDM Nomor 680/SDM.00.03/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024. Aturan ini jelas mengatur mekanisme perpanjangan kontrak,” tegasnya.

BACA JUGA

Volume Arus Mudik Meningkat, Polri Pastikan Lalu Lintas Tetap Terkendali

20 Maret 2026

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 ibu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

18 Maret 2026

Ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi dasar perpanjangan kontrak. Pendamping dengan nilai B bisa diperpanjang, nilai C harus diklarifikasi, sementara nilai D tidak diperpanjang. Hasil evaluasi ini telah ditetapkan dalam SK BPSDM Nomor 369 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024. Selain itu, Pendamping Desa wajib mengunggah permohonan perpanjangan kontrak dan daftar riwayat hidup ke sistem induk TPP.

“Satu-satunya cara untuk tidak diperpanjang adalah jika ada perubahan SK nilai evaluasi atau jika pendamping tidak mengunggah dokumen. Namun, sampai SK perpanjangan kontrak dikeluarkan pada 3 Januari 2025, tidak ada perubahan SK nilai evaluasi,” lanjutnya.

Nurul Hadie mengungkapkan bahwa banyak pendamping yang telah mengunggah dokumen justru dinyatakan tidak ada dalam sistem. Bahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Bone pernah mengadukan kasus ini langsung kepada Kepala Pusat P3MD Fujiartanto sebelum ia mengundurkan diri. Saat itu, Fujiartanto menyebut sistem kemungkinan diretas.

“Kalau benar diretas, siapa yang melakukannya? Bukankah admin sistem ini adalah Kemendesa sendiri?” tanyanya.

Seorang pendamping dari Aceh bahkan telah mengajukan klarifikasi dengan bukti unggah dokumen, tetapi tetap ditolak oleh Kemendesa. Nurul Hadie menduga ada unsur kesengajaan dalam penghilangan data tersebut.

“Jika benar ini disengaja, maka bisa masuk ranah pidana. Kami akan mendorong audit digital forensik untuk membuktikan dugaan ini,” tegasnya.

Terkait pengunduran diri Kepala Pusat P3MD, ia menduga hal itu terjadi akibat tekanan dan intervensi dari internal Kemendesa.

“Dugaan saya, beliau mundur karena tidak ada yang mau bertanggung jawab. Daripada terus ditekan oleh pendamping yang tidak diperpanjang dan diintervensi oleh Kemendesa, ia memilih keluar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan BPSDM Kemendesa, Agustomi Masik, yang dikonfirmasi oleh Jelajah.co pada Sabtu (09/03/25) belum memberikan tanggapan. BPSDM Kemendesa adalah pihak yang bertanggung jawab dalam memproses kontrak Pendamping Desa.(*/Kahfi)

Previous Post

Bupati Pringsewu Sidak Samsat, Pastikan Layanan Pajak Kendaraan Tanpa Kendala

Next Post

FAGAS Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran BGP Lampung

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.