Bandarlampung, Jelajah.co — Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Provinsi Lampung, Yana Supriana, S.H., mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi berbagai manuver internal yang dinilai sengaja mengguncang stabilitas organisasi. Ia menegaskan, opini-opini yang menyerang kepemimpinan PW saat ini merupakan upaya penggiringan isu yang tidak memiliki dasar konstitusi organisasi.
Untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang, Yana Supriana menyampaikan lima poin klarifikasi resmi kepada publik dan seluruh kader Pagar Nusa di Lampung.
Pertama, Yana menyoroti sikap Sekretaris Wilayah yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawab organisasi secara serius. Menurutnya, sejak Oktober 2025, yang bersangkutan sulit dihubungi meski telah dilakukan puluhan kali upaya koordinasi terkait persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) Konferwil.
“Ini bukan lagi soal miskomunikasi, tetapi bentuk pengabaian tanggung jawab yang nyata dan sistematis, sehingga menghambat kerja organisasi,” tegas Yana, Kamis (18/12/2025).
Kedua, terkait polemik penggunaan tanda tangan tunggal, Yana menyatakan langkah tersebut sah dan merupakan diskresi kepemimpinan dalam kondisi darurat, terutama untuk mencegah stagnasi administrasi menjelang akhir masa bakti kepengurusan.
“Tidak ada satu pun pasal dalam PD/PRT yang melarangnya. Bahkan dalam kaidah fiqih disebutkan Al-Ashlu Fil Asyaa’ Al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Langkah ini murni demi keberlangsungan organisasi, bukan kepentingan pribadi,” jelasnya.
Ketiga, Yana menegaskan bahwa secara organisasi, Zaini Santoso tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Sekretaris Wilayah. Hal ini merujuk pada pernyataan pengunduran diri secara lisan yang disampaikan di hadapan forum pada 27 Juli 2025 dalam kegiatan Konfercab Pesisir Barat.
“Oleh karena itu, segala klaim atau tindakan yang mengatasnamakan Sekretaris Wilayah setelah pernyataan tersebut adalah ilegal dan tidak sah,” tegas Yana.
Keempat, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Dewan Khos, Dewan Pendekar, serta oknum pengurus harian, Yana menyebut langkah tersebut cacat kewenangan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisasi Pagar Nusa, mereka tidak memiliki wewenang eksekutif untuk mensomasi Ketua PW. Ini adalah pelanggaran kewenangan yang justru mencederai marwah organisasi,” ujarnya.
Kelima, terkait legalitas hasil Rakor persiapan Konferwil, PW Pagar Nusa Lampung menegaskan sikap patuh dan tunduk pada keputusan Pimpinan Pusat. Sesuai Peraturan Organisasi, penyelenggaraan Konferensi Wilayah hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan restu Pimpinan Pusat.
Sebagai penutup, Yana Supriana menginstruksikan seluruh Pimpinan Cabang se-Lampung dan kader Pagar Nusa untuk tetap tenang serta merapatkan barisan. Ia meminta agar seluruh elemen organisasi tidak terprovokasi oleh gerakan pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legitimasi.
“Pagar Nusa adalah organisasi besar yang berdiri di atas aturan dan akhlak. Mari hentikan polemik tidak produktif dan fokus menyukseskan Konferwil. Kejayaan Pagar Nusa di Bumi Ruwa Jurai hanya bisa diraih dengan persatuan, bukan perpecahan,” pungkasnya. (Red)







