• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Ketua Satgas BLBI Dilaporkan Ke KPK Terkait Penyitaan Aset Tanpa Dasar Hukum

Redaksi by Redaksi
2 Desember 2025
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co- Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban secara resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh jaringan Pergerakan masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Jumat (28/11/2025).

Rionald Silaban yang juga menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara dan Komisaris Telkom Indonesia sejak tahun 2025, terkesan semena-mena dengan menggunakan atribut negara dan jabatannya merampas aset seorang pemegang saham bank Centris Internasional Andri Tedjadharma.

“Dari serangkaian fakta-fakta serta proses hukum serta bukti yang kita peroleh baik dari pemberitaan serta hasil investigasi, penyematan status Obligor serta penyitaan aset milik pemeganh saham bank Centris Internasional Andri Tedjadharma, terlihat dipaksakan serta terindikasi unsur korupsikorupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Apalagi saat ini statusnya kita ketahui sudah memasuki tahapan lelang”ujar Edison Tamba dalam rilis persnya, Santun(29/11/2025).

BACA JUGA

Triga Lampung Desak KPK Usut Dugaan Korupsi SGC, CSR BI, dan 32 Proyek RS

5 Desember 2025

Ratusan Massa Triga Lampung Geruduk Kementerian ATR/BPN dan Kejagung, Desak Pembatalan HGU SGC

2 Desember 2025

Dipaparkan Edison Tamba, berdasarkan fakta secara terbuka, di sejumlah media nasional, jelas sekali bahwa pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, membantah bahwa namanya adalah obligor seperti yang dicantumkan dalam pernyataan dari Satgas BLBI tersebut.

Apalagi, tudingan Rional Silaban sebagai ketua Satgas BLBI yang melakukan penyitaan aset terhadap pemegang saham bank centris Andri Tedjadharma berdasarkan audt BPK dan putusan mahkamah Agung (MA), yang dibuktikan secara fakta bahwa audit itu tidak ada menyebutkan Andri Tedjadharma berstatus obligor serta putusan MA justru terindikasi di palsukan.

“Dasar penyitaan yang dilalukan satgas sangat jelas melawan hukum, dan hak asasi manusia. Apalagi UUD 1945 jelas mengatur hak-hak rakyat. . Apalagi Satgas menyita aset Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Bersama empat orang lain, dengan utang tertanggung Rp 4,5 triliun. “tegasnya.

Perlu diketahui, lanjut Edison Tamba memaparkan, BLBI adalah bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang pada tanggal 31 Desember 1997 bersaldo DEBET yang langsung di bantu oleh Bank Indonesia, dengan cara saldo debetnya di konversi menjadi SBPUK atau kita kenal dengan istilah BLBI, dan Bank CENTRIS tidak BERSALDO DEBET pada tanggal 31 Desember 1997, jadi tidak di bantu dan tidak ada yang dapat di konversi menjadi SBPUK, artinya Bank Centris internasional tidak menerima BLBI.

PKPS adalah Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yaitu mereka yang menandatangani APU MRNIA dan MSAA, semua bank yang di konversi menjadi SBPUK harus menandatangani perjanjian itu untuk memenuhi janjinya akan menyerahkan harta pribadi atau perusahaan milik pribadinya pada tanggal 15 Januari 1998 kepada Bank Indonesia, inilah yang harus dikerjakan oleh Satgas BLBI untuk menyelesaikannya karena sudah berlarut-larut tidak di tuntaskan.

“Namun Bank Centris tidak termasuk dalam daftar audit BPK tentang PKPS dan Bank Centris tidak menandatangani APU, MRNIA MSAA, namun ada Perjanjian antara Bank Centris dengan Bank Indonesia, dan tidak ada satu bank pun yang membuat perjanjian dengan Bank Indonesia yang di aktekan dengan notaris seperti Bank Centris dengan akte No. 46 tanggal 9 Januari 1998.”tegasnya.

Disisi lain, lanjut Edison Tambah juga memaparkan, bahwa SATGAS BLBI dibentuk untuk menyelesaikan kasus BLBI yang di tangani BPPN dan belum selesai seperti yang di muat dalam audit BPK November 2006.

tentang PKPS yaitu bank-bank atau mereka yang belum tuntas persoalannya berkaitan dengan perjanjian MSAA, MRNIA dan APU, sedangkan Bank Centris tidak terdaftar di program PKPS melainkan diselesaikan di pengadilan dan bukan penerima BLBI.

“Adanya dua rekening atas nama PT. BANK CENTRIS INTERNASIONAL DI BANK INDONESIA, ini sesuatu yang tidak lazim, karena nasabah Bank Indonesia adalah “bank-bank” bukan pribadi, dan “hanya boleh punya satu no rekening bagi bank peserta clearing “Ujar Edison Tamba yang Ketua Umum Ormas Pemuda Nusantara Bersatu Untuk Rakyat (Penabur).

Menariknya lagi, kata Edison Tamba, didalam persidangan pada agenda pembuktian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JAK.SEL ditemukan adanya dua no rekening dengan nama yang sama tapi no rekening dan jenis yang berbeda tetapi bisa ikut clearing di pasar uang antar bank melakukan perbuatan call money overnight, adapun rekening tersebut adalah sebagai berikut : – Rekening Bank Centris Internasional asli adalah no. 523.551.0016.

Rekening rekayasa di Bank Indonesia dengan no. 523.551.000 jenis individual tidak tahu pemiliknya tetapi mengatasnamakan rekening Bank Centris Internasional.

“Untuk itu, kita yakini bahwa ada indikasi KKN memainkan uang negara selama ini dilakukan Ketua Satgas BLBI dan Bank Indonesia. KPK harus periksa Rional Silaban serta Gubernur Bank Indonesia. Presiden RI Prabowo Subianto beserta Menkeu Purbaya batalkan semua kebijakan Rional Silaban yang merampaa hak asasi masyarakat yaitu Andri Tedjadharma atas aset yang disita dengan tuduhkan tanpa dasar serta melanggar norma hukum “pungkas.Edison Tamba.

Previous Post

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

Next Post

BRI-YBM Mukomuko Gelar Khitanan Gratis Sambut HUT Ke-130

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.