BARITO SELATAN, Jelajah.co – Personel Kodim 1012/Buntok mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian aset milik PT Arta Contractor (PT AC) di kawasan Tongkang Republic 10, Desa Damparan, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Selasa (14/7/2026). Sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Komandan Kodim (Dandim) 1012/Buntok, Letkol Inf. Muhammad Edi, S.I.P., mengatakan kedua terduga pelaku diamankan setelah personel melakukan pengejaran terhadap sebuah kelotok yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap benda sitaan milik PT AC berupa injektor mesin. Satu orang lainnya masih dalam pencarian,” ujar Muhammad Edi.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat personel jaga melihat sebuah kelotok bergerak mencurigakan mendekati Tongkang Republic 10 yang berada di kawasan aset PT AC yang saat ini berada dalam pengamanan Tim Satgas PKH Halilintar.
Personel yang bertugas kemudian meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati kelotok tersebut telah bersandar di tongkang. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri menggunakan kelotok sehingga personel Pos 1 dikerahkan untuk melakukan pengejaran.
Dari hasil pengejaran, dua orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri.
Petugas kemudian mengamankan enam unit injektor mesin yang diduga merupakan komponen mesin penggerak Tongkang Republic 10.
Selain itu, dari tangan para terduga pelaku juga ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp452.000.
Dalam proses pengejaran, satu unit kelotok dan satu unit bospom yang diduga digunakan para terduga pelaku dilaporkan tenggelam di Sungai Barito.
Usai penangkapan, Tim Satgas berkoordinasi dengan Polsek Dusun Hilir. Personel Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Ramli kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penanganan awal.
Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan turut melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga narkotika tersebut.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Komandan Tim Satgas PKH Halilintar, Lettu Inf. Chussaeni, menyerahkan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Dusun Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Polres Barito Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas kedua terduga pelaku belum dipublikasikan oleh aparat. Seluruh proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum para terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. (Abeh)








