• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 14 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Klaim Hak Jawab Belum Dimuat, Pihak yang Merasa Dirugikan Soroti Pemberitaan Nusan.id

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PESISIR BARAT, Jelajah.co – Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan media online Nusan.id mengaku telah menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi media tersebut. Namun, hingga saat ini hak jawab tersebut diklaim belum dimuat.

Keberatan tersebut berkaitan dengan dua pemberitaan Nusan.id yang mengangkat dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET oleh kios di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam keterangan resmi yang diterima Jelajah.co, pihak yang mengajukan hak jawab menyebut telah menyampaikan sejumlah keberatan, mulai dari dugaan kekeliruan penyebutan identitas kios, bantahan terhadap substansi pemberitaan menurut versi mereka, hingga tidak adanya kesempatan memberikan klarifikasi sebelum berita pertama diterbitkan.

BACA JUGA

1.088 KPM di Pasar Sukadana Terima Bantuan Pangan Beras

12 September 2026

Pemkab Lampung Timur dan PCNU Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Pertanian

12 September 2026

Meski demikian, mereka menyatakan Nusan.id kembali menerbitkan pemberitaan lanjutan mengenai pokok persoalan yang sama, sementara hak jawab yang telah dikirim belum dimuat maupun mendapat tanggapan.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kami juga berharap hak jawab yang telah kami sampaikan dapat dimuat secara proporsional sehingga publik memperoleh informasi dari kedua belah pihak,” ujar perwakilan pihak yang mengajukan hak jawab dalam keterangan resminya.

Menurut mereka, penyampaian hak jawab merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, mereka masih memberikan kesempatan kepada Redaksi Nusan.id untuk memuat hak jawab dan klarifikasi yang telah disampaikan sebagai bentuk itikad baik.

Apabila hingga batas waktu yang telah disampaikan kepada redaksi tidak terdapat tanggapan maupun tindak lanjut, pihak tersebut menyatakan akan mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Jelajah.co telah berupaya menghubungi Redaksi Nusan.id untuk meminta tanggapan terkait klaim tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons. Apabila di kemudian hari Redaksi Nusan.id memberikan tanggapan atau klarifikasi, Jelajah.co akan memuatnya sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang.

Previous Post

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

Next Post

UIN RIL Buka Prodi Hukum Pidana Islam, Kini Ada Empat Prodi di Fakultas Syariah

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

AKBP Eko Mardianto Ditunjuk Gantikan AKBP Jecson Ricksco Hutapea sebagai Kapolres Barito Selatan

1 September 2026

Bupati dan Wabup Barsel Pimpin Apel Siaga Karhutla, Ajak Masyarakat “Birukan Langit Barito Selatan”

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.