Lampung, Jelajah.co — Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi dari Panitia Pemekaran Bandar Negara yang menyampaikan keberatan terhadap rencana penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Empat desa yang dimaksud adalah Way Huwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjung Bintang.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Panitia Pemekaran Bandar Negara dengan menghadirkan Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
“Panitia Pemekaran menolak rencana tersebut. Mereka tidak setuju jika ada upaya untuk menggabungkan empat desa yang sebelumnya masuk dalam rencana wilayah pemekaran Bandar Negara ke Kota Bandar Lampung,” ujar Garinca, Kamis (09/10/2025).
Menurutnya, pihaknya juga meminta penjelasan dari Biro Otonomi Daerah terkait kebenaran dan tahapan resmi rencana penggabungan tersebut.
“Kalau memang ada proses pemindahan desa ke Kota Bandar Lampung, tentu harus melalui tahapan panjang dan tidak bisa serta-merta dilakukan,” tegasnya.
Garinca menambahkan, Panitia Pemekaran Bandar Negara telah menyiapkan langkah antisipatif apabila rencana penggabungan benar-benar terealisasi.
“Selain menyampaikan penolakan, mereka juga sudah menyiapkan alternatif lokasi lain untuk calon ibu kota Bandar Negara,” jelasnya.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan tetap netral dan berdiri di atas semua kepentingan, sambil mendukung semangat pemekaran daerah selama sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Semangat pemekaran ini untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mengakses layanan pemerintahan,” ujar Garinca.
Komisi I juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung melakukan kajian mendalam terhadap wacana penggabungan empat desa tersebut, sekaligus mengingatkan Panitia Pemekaran agar tetap mempersiapkan diri terhadap berbagai kemungkinan.
“Masalah ini juga berkaitan dengan penyesuaian lokasi ibu kota baru, karena pembangunan kota baru itu akan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Biasanya PSN mengharuskan pusat pemerintahan berada di wilayah kota,” katanya.
Garinca menambahkan, jika rencana itu merupakan ketentuan pemerintah pusat, maka semua pihak harus mengikuti, namun prosesnya tetap harus menjunjung asas keterbukaan dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Diketahui, pemekaran Kabupaten Lampung Selatan telah disepakati bernama Kabupaten Bandar Negara yang akan mencakup lima kecamatan, yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram. Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Selatan bersama Tim Panitia Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung, Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung, serta para tokoh setempat pada Jumat (03/01/2025). (Red | Jelajah.co)