• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 20 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Kesehatan

RSUDAM Tegaskan Biaya Visum Et Repertum Sesuai Aturan Pergub

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2025
in Kesehatan, Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, jelajah.co — Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, dr. Imam Ghozali Sp.An., KMN., M.Kes, menegaskan bahwa biaya pelaksanaan Visum Et Repertum di RSUDAM sepenuhnya mengacu pada regulasi resmi, bukan pungutan liar (pungli).

Ia menjelaskan, visum merupakan bagian dari proses penyelidikan, bukan penyidikan. Tahap penyelidikan dilakukan oleh penyelidik kepolisian untuk mengumpulkan bukti awal dan memastikan apakah benar terjadi tindak pidana.

“Pada saat korban membuat laporan terkait dugaan penganiayaan, visum harus segera dilakukan agar bukti luka atau memar tidak hilang. Jadi, Visum Et Repertum dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan,” jelas Imam, Selasa (07/10/25).

BACA JUGA

Oplus_16908288

GASAK Siapkan Laporan Resmi ke Kejati Lampung, Soroti Anggaran Kominfo Pesisir Barat

20 Juni 2026
Oplus_16908288

Babak Baru Kasus Honorer Fiktif Metro, Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka

19 Juni 2026

Menurutnya, tafsir yang menyebut biaya visum ditanggung negara berdasarkan Pasal 136 KUHAP adalah keliru. “Pasal 136 KUHAP mengatur biaya dalam proses penyidikan, sedangkan visum dilakukan saat penyelidikan,” tegasnya.

Imam menjelaskan, dasar hukum pemungutan biaya visum telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Berdasarkan Lampiran I Nomor 6.7 tentang Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah, rincian tarifnya yaitu:

  • Pemeriksaan forensik oleh dokter umum: Rp175.000

  • Pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum/penganiayaan: Rp325.000
    Sehingga total tarif pelayanan visum sebesar Rp500.000.

“Jadi, biaya itu sudah sesuai dengan Pergub, bukan pungli,” ujar Imam menegaskan.

Meski demikian, Imam menyampaikan bahwa untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak, visum diberikan secara gratis karena sudah ada perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung. Biaya visum Rp500.000 tersebut ditanggung oleh Dinas PPPA.

Terkait aspirasi masyarakat agar visum digratiskan untuk seluruh kasus, Imam menyebut pihaknya tidak menutup diri. “Masukan ini akan kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dibahas apakah bisa dilakukan perubahan aturan. Namun tentu memerlukan proses, karena kami hanya pelaksana dari regulasi yang ada,” ujarnya.

Imam menutup dengan penegasan bahwa semua kebijakan RSUDAM dijalankan berdasarkan asas legalitas. “Sebagai negara hukum, setiap tindakan harus sesuai peraturan yang berlaku. Itulah prinsip asas legalitas yang menjadi dasar kami,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

Mahasiswa FEB Unila Tewas Usai Diksar, Polda Lampung Pastikan Ada Unsur Pidana dan Siap Serahkan Berkas ke JPU

Next Post

Komisi I DPRD Lampung Terima Aspirasi Panitia Pemekaran Bandar Negara, Tolak Penggabungan Empat Desa ke Kota Bandar Lampung

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.