• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Lainnya

Konferensi Pers KIM Dinilai Mengalihkan Isu Utama

Ijazah Ditahan, Gaji Tak Dibayar dan Produk tanpa Label Halal tetap Dipasarkan

Redaksi by Redaksi
8 Juli 2025
in Lainnya
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Manajemen Karang Indah Mall (KIM) akhirnya angkat suara terkait berbagai polemik yang menghantam perusahaan mereka. Namun, konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025) justru menuai kritik keras lantaran dinilai mengalihkan isu utama dari dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perlindungan konsumen menjadi isu dugaan moral pribadi.

Dalam pernyataannya, tim legal KIM menyebut bahwa keributan bermula dari pengunduran diri dua karyawan yang disebut melakukan perbuatan asusila di area kantor. Tim hukum yang terdiri dari A Rilo Budiman, SH, MH; M. Abyan Zhafran, SH, MH; dan Muhammad Axel F, SH, MH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada jam kerja dan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan.

“Apa yang dilakukan dua karyawan itu adalah pelanggaran moral dan tak bisa ditolerir. Mereka sendiri yang mengundurkan diri,” ujar Rilo dalam konferensi pers di KIM, Jl. Radin Intan, Bandar Lampung.

BACA JUGA

Ketika Jalan Tol Dianggap Panggung, dan Nyawa Hanya Properti Konten

15 Juli 2025

IJAZAH DIPEGANG, UPAH DIPANGKAS, LALU DIKAMBINGHITAMKAN

10 Juli 2025

Namun, pernyataan tersebut dikritik berbagai pihak karena tidak menjawab akar persoalan, yakni dugaan penahanan puluhan ijazah milik karyawan dan penggajian di bawah UMR yang telah dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan bahwa narasi asusila yang dibuka dalam konferensi pers hanyalah bentuk pengalihan perhatian publik dari persoalan hukum yang sebenarnya.

“Kami tidak pernah melaporkan perbuatan asusila. Fokus kami adalah membela hak para pekerja yang ijazahnya ditahan, gajinya dipotong, dan dipaksa membayar tebusan. Apa urusannya itu dengan isu moral?” tegas Sarhani kepada Jelajah.co, Selasa malam (08/07/2025).

Sarhani menjelaskan, pihaknya kini mendampingi 10 orang korban, dari total puluhan eks karyawan yang mengaku mengalami penahanan ijazah oleh pihak manajemen KIM dan Mall Kartini.

“Ini bukan soal dua orang. Ini soal sistem dan keadilan bagi puluhan pekerja yang merasa ditindas,” ungkapnya.

Janji Mediasi Dilanggar, Uang Tebusan Tak Masuk Akal

Salah satu korban, Ajid, mengaku telah mengikuti proses mediasi resmi di Disnaker Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, pihak KIM menyepakati bahwa ia hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp500 ribu untuk pengganti keperluan training.

Namun, saat ia datang ke kantor KIM untuk menebus ijazahnya, pihak perusahaan justru meminta Rp4,5 juta, dengan dalih audit dan pengganti kerugian.

“Saya merasa dipermainkan. Padahal sudah ada kesepakatan tertulis, tapi mereka tiba-tiba ubah angka seenaknya,” kata Ajid.

Selain penahanan ijazah, banyak mantan karyawan mengaku digaji di bawah UMR Bandar Lampung tahun 2025 yang sebesar Rp2.903.289. Mereka hanya menerima antara Rp1,9 juta hingga Rp2,4 juta per bulan, praktik yang jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Jelajah.co juga memperoleh bukti berupa chat internal manajemen KIM yang memerintahkan penarikan produk mie tanpa label halal. Namun, dalam percakapan tersebut disebutkan bahwa produk lain seperti minuman dan snack tetap dijual, meskipun belum ada penjelasan soal status kehalalannya.

“Jika mereka baru menarik produk setelah kasus ini mencuat, itu artinya sistem pengawasan internal mereka lemah atau bahkan tak ada,” tegas Sarhani.

“Publik ingin tahu, mengapa ijazah ditahan, mengapa gaji di bawah UMR, mengapa produk yang tidak berlabel halal tetap dijual, bukan tentang dua orang yang disebut melakukan pelanggaran moral,” tutup Sarhani. (Red)

Tags: Disnaker Provinsi LampungGaji Dibawah UMRKarang Indah MallKemnaker RIPenahanan IjazahProduk Tanpa Label Halal
Previous Post

Dugaan Korupsi BPPW dan Distribusi Gas Patra Niaga, Aliansi LSM Tuntut Penegakan Hukum dan Ketegasan Gubernur

Next Post

Penahanan Ijazah oleh Karang Indah Mall Dinilai Langgar Norma Ketenagakerjaan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.