• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 19 November 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Lainnya

IJAZAH DIPEGANG, UPAH DIPANGKAS, LALU DIKAMBINGHITAMKAN

Disnaker Turun Tangan, Puluhan Korban Masih Menanti Keadilan

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2025
in Lainnya
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Sebuah pertanyaan sederhana menjadi sorotan tajam di tengah publik: “Apakah dunia kerja kita sudah sebegitu rusaknya hingga ijazah harus dijadikan jaminan kerja, dan pekerja harus ditekan dengan upah di bawah standar?”

Kasus Karang Indah Mall (KIM) bukan hanya soal hubungan industrial. Ia mencerminkan wajah buram perbudakan modern berkedok kerja kontrak. Sejak kasus penahanan ijazah mencuat dua pekan lalu, kini fakta demi fakta terkuak: puluhan mantan pekerja masih belum menerima hak dasarnya.

Konferensi Pers KIM: Alihkan Isu, Tak Selesaikan Inti Masalah

Manajemen KIM akhirnya buka suara pada Selasa (8/7/2025). Namun, alih-alih menjawab dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, mereka justru menyorot dugaan asusila dua mantan karyawan, yang diklaim sebagai pemicu kisruh.

BACA JUGA

Ketika Jalan Tol Dianggap Panggung, dan Nyawa Hanya Properti Konten

15 Juli 2025
Oplus_131072

Konferensi Pers KIM Dinilai Mengalihkan Isu Utama

8 Juli 2025

“Kami orang timur. Nilai moral tetap jadi pedoman kami,” ujar A Rilo Budiman, SH, MH, dari tim hukum KIM.

Namun, LBH Ansor, selaku pendamping hukum 10 korban, menilai ini bentuk pengalihan isu murahan.

“Kami tidak pernah melaporkan asusila. Yang kami laporkan adalah pelanggaran hukum. Ijazah ditahan, gaji dipotong, lalu diminta tebusan. Jangan tutupi fakta dengan narasi moral,” tegas Sarhani, Ketua LBH Ansor Lampung.

DISNAKER PROVINSI: Ada PELANGGARAN BERAT!

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, tak menampik adanya pelanggaran. Dalam keterangannya kepada Jelajah.co, Agus menjelaskan:

  • 40 ijazah sudah dikembalikan oleh manajemen KIM

  • 50 ijazah lainnya masih ditahan, dalam proses pemulangan

  • Mall Kartini sedang didalami karena laporan serupa

  • Dugaan penggajian di bawah UMR termasuk tindak pidana biasa

  • Dugaan eksploitasi kerja dengan memaksa karyawan menjual produk ilegal termasuk kategori pelanggaran HAM

Disnaker juga mengungkap telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk melarang penahanan ijazah, dan telah menyosialisasikannya ke seluruh perusahaan di Provinsi Lampung.

Fakta Mengejutkan: Gaji Rp1,9 Juta untuk Beban Mall 24 Jam

UMR Kota Bandar Lampung tahun 2025 adalah Rp2.903.289. Tapi korban mengaku hanya menerima antara Rp1,9 juta sampai Rp2,4 juta per bulan. Bahkan, salah satu korban, Ajid, menyebut harus membayar Rp4,5 juta untuk “menebus” ijazahnya padahal hanya bekerja selama 9 bulan.

Dugaan Produk Ilegal dan Label Palsu

Jelajah.co mendapatkan bukti internal chat manajemen KIM yang membahas penarikan produk tanpa label halal. Namun beberapa produk tetap dibiarkan dijual. Dugaan penggunaan label BPOM palsu juga muncul di sejumlah tenant.

Agus Nompitu menegaskan bahwa verifikasi produk adalah ranah BPOM dan Dinas Perdagangan, namun jika karyawan dipaksa menjual produk tanpa izin, maka itu bisa masuk sebagai eksploitasi kerja, dan harus ditindak.

“KAMI TAK MINTA DIKASIHANI, KAMI HANYA INGIN IJAZAH KAMI KEMBALI.”

— pengakuan salah satu mantan pekerja KIM

TIM JELAJAH.CO TERUS MENGAWAL:

✅ Proses pengembalian 50 ijazah tersisa
✅ Pemeriksaan di Mall Kartini
✅ Verifikasi gaji dan pemotongan ilegal
✅ Dugaan label palsu & produk tanpa izin edar
✅ Peran aparat hukum dalam penyelesaian kasus


📣 Kamu mantan karyawan KIM atau Mall Kartini yang merasa dirugikan? Laporkan ke Disnaker via aplikasi Lampung IN atau hubungi redaksi Jelajah.co.

Previous Post

Satpol PP Lampung Selatan Diduga Manipulasi Anggaran, LSM GASAK Desak Kejati Bertindak

Next Post

UM Mandiri UIN RIL 2025 Segera Ditutup, Calon Mahasiswa Diminta Segera Daftar

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

UIN Raden Intan Lampung Pilih Pendekatan Humanis Terkait Pedagang Sekitar Kampus

4 November 2025

Dosen Umitra Masuk Tim MPRD Provinsi Lampung 2025-2030

7 November 2025

Camat Kasui Tanggapi Viral Jalan Rusak di Way Kanan

6 November 2025

Revitalisasi Semangat Sumpah Pemuda di Tengah Dinamika Zaman

28 Oktober 2025

Pemprov Lampung Raih Nilai MCSP Tertinggi se-Lampung, Masuk 10 Besar Nasional

5 November 2025

HIPMI Lamtim Akan Ungkap Modus Operandi Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lampung Timur

5 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.