Bandarlampung – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandarlampung memberikan apresiasi kepada Polresta Bandarlampung atas pencabutan penangguhan penahanan FZ (27), seorang guru sekolah dasar yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.
FZ sebelumnya ditangguhkan penahanannya, namun kini telah kembali ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketua Koptik PMII Bandarlampung, Pina, menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil Polresta Bandarlampung ini penting dalam memberantas “predator anak” yang sangat meresahkan masyarakat.
“Meski sempat terjadi penangguhan penahanan, Polresta akhirnya melakukan penahanan kembali. Ini langkah yang baik,” kata Pina, Minggu (3/11/2024).
Pina juga menegaskan pelaku kejahatan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera.
“Harus diadili seberat-beratnya. Kejahatan ini adalah kejahatan luar biasa yang tak boleh ada kelonggaran,” tambahnya.
PMI Bandarlampung pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan berjanji tidak akan membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan.
“PMII akan terus mengawal penuh kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, Polresta Bandarlampung mencabut penangguhan penahanan FZ pada Sabtu (2/11/2024) atas dasar kebutuhan penyidikan yang lebih intensif.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, pencabutan penangguhan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan yang terjadi pertama kali pada Jumat (20/9/2024) di dalam mobil milik FZ saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandarlampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FZ diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap muridnya sendiri. Setelah melalui pemeriksaan dan penetapan saksi, FZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penangguhan penahanan sempat diberikan oleh Polresta atas permintaan keluarga tersangka dengan jaminan surat tanah. Namun, berkas perkara kini telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti. (*)