• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 8 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

LBH Ansor Lampung Resmi Laporkan KIM ke Kemenaker RI

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2025
in Jakarta, Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Di negeri yang menjunjung tinggi pendidikan sebagai tangga peradaban, ada lembar-lembar ijazah yang justru diperlakukan seperti barang gadai. Disimpan, disandera, dan dijadikan alat tekan terhadap mereka yang dulu berseragam kerja, kini hanya bisa berharap pada negara untuk turun tangan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, Sarhani, akhirnya membawa persoalan ini ke pusat. Pada Rabu (9/7/2025), ia melayangkan aduan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) terkait praktik penahanan ijazah oleh manajemen Karang Indah Mall (KIM) di Bandar Lampung. Bersama laporan itu, disertakan pula berkas-berkas pendukung dan kronologi yang merentang panjang, dari tahun ke tahun, dari satu mal ke mal lain.

“Kami minta Kemenaker turun langsung ke Lampung. Ini bukan lagi perkara internal perusahaan, ini soal pelanggaran hak dasar manusia yang dibiarkan terlalu lama,” ujar Sarhani dengan suara tegas, namun sorot mata yang menyimpan letih perjuangan.

BACA JUGA

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

7 Desember 2025

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Raih Penghargaan Mitra Program Beasiswa dari ITERA

6 Desember 2025

Menurut Sarhani, praktik penahanan ijazah ini bukan hal baru. Sudah terjadi sejak 2018, dimulai dari Mall Kartini, lalu berlanjut hingga KIM berdiri megah di jantung Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun dari Disnaker Provinsi Lampung, sedikitnya 90 mantan pekerja pernah mengalami penahanan ijazah oleh entitas yang sama.

Pihak KIM sebelumnya mengklaim telah mengembalikan 40 ijazah dan berjanji menyelesaikan sisanya. Namun janji tinggal janji, karena tak ada tenggat pasti, tak ada pula jaminan proses yang terbuka dan adil. Beberapa mantan pekerja bahkan mengaku diminta menandatangani surat pernyataan “tidak menuntut” bila ingin ijazah mereka kembali ke tangan.

Sarhani menilai praktik ini tak sekadar melanggar aturan ketenagakerjaan, melainkan juga mencerminkan feodalisme modern: sistem di mana pekerja dijerat secara halus dan sistematis, dijauhkan dari hak-hak dasar mereka, dan dijadikan pion dalam permainan kuasa.

“Kami tidak akan berhenti sampai negara benar-benar hadir. Kami menolak tunduk pada sistem yang menjadikan manusia hanya angka, dan ijazah hanya sebagai alat tekan,” pungkas Sarhani.

Hari ini, perjuangan itu dibawa ke pusat. Bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk mengetuk pintu keadilan yang selama ini tertutup rapat di bawah hingar bingar lampu pusat perbelanjaan. (Red)

Previous Post

Dugaan Manipulasi Data, Calon Siswa Lulus Jalur Afirmasi di SMPN 2 Bandar Lampung Dipindahkan Sepihak ke SMPN 28

Next Post

DPR RI dan Kementerian ATR/BPN Sepakati Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Lampung Apresiasi Langkah Tegas

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.