• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 13 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

LBH Ansor Lampung Resmi Laporkan KIM ke Kemenaker RI

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2025
in Jakarta, Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Di negeri yang menjunjung tinggi pendidikan sebagai tangga peradaban, ada lembar-lembar ijazah yang justru diperlakukan seperti barang gadai. Disimpan, disandera, dan dijadikan alat tekan terhadap mereka yang dulu berseragam kerja, kini hanya bisa berharap pada negara untuk turun tangan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, Sarhani, akhirnya membawa persoalan ini ke pusat. Pada Rabu (9/7/2025), ia melayangkan aduan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) terkait praktik penahanan ijazah oleh manajemen Karang Indah Mall (KIM) di Bandar Lampung. Bersama laporan itu, disertakan pula berkas-berkas pendukung dan kronologi yang merentang panjang, dari tahun ke tahun, dari satu mal ke mal lain.

“Kami minta Kemenaker turun langsung ke Lampung. Ini bukan lagi perkara internal perusahaan, ini soal pelanggaran hak dasar manusia yang dibiarkan terlalu lama,” ujar Sarhani dengan suara tegas, namun sorot mata yang menyimpan letih perjuangan.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Pemerintah Pastikan Pendapatan Driver Ojol Tak Terdampak Kebijakan Potongan Komisi 8 Persen

13 Juli 2026

Gudang Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi di Bandar Lampung Disorot, APH Diminta Bertindak

12 Juli 2026

Menurut Sarhani, praktik penahanan ijazah ini bukan hal baru. Sudah terjadi sejak 2018, dimulai dari Mall Kartini, lalu berlanjut hingga KIM berdiri megah di jantung Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun dari Disnaker Provinsi Lampung, sedikitnya 90 mantan pekerja pernah mengalami penahanan ijazah oleh entitas yang sama.

Pihak KIM sebelumnya mengklaim telah mengembalikan 40 ijazah dan berjanji menyelesaikan sisanya. Namun janji tinggal janji, karena tak ada tenggat pasti, tak ada pula jaminan proses yang terbuka dan adil. Beberapa mantan pekerja bahkan mengaku diminta menandatangani surat pernyataan “tidak menuntut” bila ingin ijazah mereka kembali ke tangan.

Sarhani menilai praktik ini tak sekadar melanggar aturan ketenagakerjaan, melainkan juga mencerminkan feodalisme modern: sistem di mana pekerja dijerat secara halus dan sistematis, dijauhkan dari hak-hak dasar mereka, dan dijadikan pion dalam permainan kuasa.

“Kami tidak akan berhenti sampai negara benar-benar hadir. Kami menolak tunduk pada sistem yang menjadikan manusia hanya angka, dan ijazah hanya sebagai alat tekan,” pungkas Sarhani.

Hari ini, perjuangan itu dibawa ke pusat. Bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk mengetuk pintu keadilan yang selama ini tertutup rapat di bawah hingar bingar lampu pusat perbelanjaan. (Red)

Previous Post

Dugaan Manipulasi Data, Calon Siswa Lulus Jalur Afirmasi di SMPN 2 Bandar Lampung Dipindahkan Sepihak ke SMPN 28

Next Post

DPR RI dan Kementerian ATR/BPN Sepakati Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Lampung Apresiasi Langkah Tegas

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
Oplus_16908288

Pos TNI AL Barsel Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Kalahien

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.