LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Polemik operasional pabrik karpet telur CV Alam Prima Terpadu di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan Peduli Kemanusiaan (LBH CLPK) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Perumahan Hajimena Garden, termasuk membuka peluang mengajukan gugatan class action.
Praktisi hukum LBH CLPK, Yuridhis Mahendra atau yang akrab disapa Idris Abung, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Idris, pihaknya mempertanyakan proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan, mengingat warga Perumahan Hajimena Garden paling terdampak justru menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan.
“Jika benar masyarakat yang paling terdampak tidak dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, maka hal itu harus menjadi perhatian serius dan perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang,” ujar Idris kepada Jelajah.co, Minggu (09/08/2026).
Idris mengatakan pihaknya juga mempertanyakan kronologi perizinan pabrik. Menurutnya, apabila nantinya terbukti kegiatan operasional telah berlangsung sebelum seluruh tahapan perizinan dan pelibatan masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut perlu dikaji oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan jika masyarakat paling terdampak tidak dilibatkan atau dimintai persetujuan otomatis terjadi mal admistrasi sejak awal dan dapat dibatalkan kapan saja meskipun izin pemerintah sudah diterbitkan, sebab proses yang menyembunyikan rencana dari masyarakat tidak sah dan batal demi hukum.
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung bukan sekadar saran tetapi mutlak di wajibkan sebelum izin lingkungan diterbitkan sesuai Pasal 28–34 PP No. 22 Tahun 2021: Penanggung jawab usaha wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana dan konsultasi publik sebelum dokumen lingkungan disahkan.
Selain itu, Permen LHK No. 4 Tahun 2021 & Permen LH No. 17 Tahun 2012: Masyarakat berhak mengetahui, memberikan masukan, dan menyampaikan keberatan terhadap rencana pabrik tersebut.
Mengapa demikian, karena berdasarkan Pasal 28H UUD 1945: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat berhak didengar sebelum pabrik berdiri.
“Hal itu kemudian diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto UU No. 6 Tahun 2023 Setiap orang yang mendirikan dan/atau menjalankan usaha industri wajib memiliki izin sebelum melakukan kegiatan produksi/operasional,” ucap Idris Abung.
Begitupun aturan regulasi Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 juncto PP No. 5 Tahun 2021 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) Izin diterbitkan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sebelum pelaksanaan operasional/komersial. Artinya: izin dulu baru boleh beroperasi, bukan sebaliknya.
Atas dasar itu, LBH CLPK mendesak DLH Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan maupun pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh perusahaan.
“Kami meminta DLH Kabupaten Lampung Selatan menjalankan kewenangannya secara profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu harus ada tindakan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” tegas Idris.
Selain meminta evaluasi kepada DLH, LBH CLPK menyatakan siap mendampingi warga Perumahan Hajimena Garden apabila persoalan ini berlanjut ke jalur hukum.
“Kami siap mengadvokasi masyarakat, termasuk apabila nantinya ditempuh gugatan class action untuk memperjuangkan hak-hak warga yang merasa terdampak,” katanya.
Sebelumnya, warga Perumahan Hajimena Garden telah berulang kali menyampaikan keluhan mengenai bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik. Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, hingga DLH Kabupaten Lampung Selatan, yang kemudian melakukan inspeksi lapangan.
Dalam inspeksi tersebut, tim DLH meminta keterangan dari warga maupun pihak perusahaan. Hingga kini, hasil resmi pemeriksaan dan tindak lanjut dari DLH Kabupaten Lampung Selatan masih dinantikan masyarakat. (Red/*)








