BARITO TIMUR, Jelajah.co – Upaya penyelesaian sengketa antara PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dan keluarga Yupelis melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur kembali belum membuahkan hasil. Mediasi keempat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Jumat (7/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, dan dihadiri Staf Khusus Kantor Staf Presiden RI Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D, unsur TNI-Polri, manajemen PT MUTU, PT Bartim Coalindo, keluarga Yupelis, serta insan pers.
Saat membuka rapat, Ari Panan mengingatkan seluruh pihak agar menyampaikan pendapat secara santun, fokus pada pokok persoalan, dan tidak menyerang pribadi.
“Kami berharap dialog berlangsung secara santun, beretika, dan tetap pada pokok persoalan agar mediasi dapat menghasilkan solusi,” ujarnya.
Mediasi Diskors, PT MUTU Tinggalkan Forum
Dalam forum, keluarga Yupelis menyampaikan tuntutannya melalui sejumlah perwakilan, sementara pihak perusahaan memberikan tanggapan.
Beberapa kali pimpinan rapat harus menegur peserta karena suasana memanas. Menjelang penandatanganan berita acara, mediasi bahkan sempat diskors selama 15 menit.
Namun setelah skors dicabut sekitar pukul 16.30 WIB, perwakilan PT MUTU, Hermansyah, tidak kembali ke ruang mediasi. Menurut pimpinan rapat, upaya menghubungi yang bersangkutan juga tidak berhasil karena telepon seluler tidak aktif.
Akibatnya, mediasi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan.
Perbedaan Objek Sengketa
Usai rapat, Ari Panan menjelaskan sebenarnya kedua belah pihak hampir mencapai titik temu. Namun, pembahasan terhenti ketika menyusun berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai objek yang akan dimuat dalam dokumen kesepakatan.
Menurutnya, Tim PKS memfasilitasi penyelesaian terhadap persoalan jalur hauling dengan ukuran sekitar 2 kilometer panjang dan 22 meter lebar, berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
Sementara itu, keluarga Yupelis meminta agar tuntutan atas lahan seluas sekitar 67,11 hektare, termasuk klaim terhadap lubang bekas tambang dan tanaman sengon, juga dimasukkan ke dalam berita acara.
“Perbedaan itu yang menyebabkan kesepakatan tidak tercapai,” kata Ari Panan.
Ia menambahkan, Tim PKS telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dokumen maupun menghadirkan saksi.
Menunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Ari Panan juga menyampaikan bahwa persoalan pemortalan jalur hauling PT Bartim Coalindo saat ini telah ditangani Satreskrim Polres Barito Timur.
Karena itu, pemerintah daerah menyerahkan penanganan aspek hukumnya kepada aparat penegak hukum.
“Langkah selanjutnya menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur, terutama terkait persoalan jalur hauling yang menjadi bagian dari konflik ini,” ujarnya.
Empat Poin Disepakati, Satu Poin Masih Diperselisihkan
Dalam mediasi, para pihak disebut telah menyepakati rancangan empat poin, yaitu:
Pokok persoalan berupa jalur hauling PT Bartim Coalindo di dalam konsesi PKP2B PT MUTU.
Proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Barito Timur yang berlangsung hingga 25 Oktober 2026.
Pembukaan portal jalan disepakati berlaku sampai 25 Oktober 2026.
Para pihak sepakat menghormati hasil penyelidikan kepolisian.
Namun pembahasan kembali buntu pada poin kelima yang memuat tuntutan keluarga Yupelis terkait lahan sekitar 67,11 hektare, yang menurut mereka akan disampaikan kepada pimpinan PT MUTU paling lambat 14 Agustus 2026.
Menurut Ari Panan, PT MUTU keberatan apabila tuntutan tersebut dimasukkan dalam berita acara mediasi karena dinilai berada di luar pokok sengketa yang sedang difasilitasi.
Keluarga Yupelis Tolak Dipisahkan
Di sisi lain, keluarga Yupelis menolak usulan PT MUTU agar tuntutan lahan dibuat dalam dokumen terpisah.
Juru bicara keluarga, Kantan Ringga Maja, menegaskan tuntutan atas lahan seluas 67,11 hektare bukan persoalan baru karena surat tuntutan telah dikirim kepada kantor pusat PT MUTU di Jakarta sejak 20 April 2026.
Menurutnya, keluarga juga menuntut ganti rugi atas lubang bekas tambang dan tanaman sengon yang diklaim telah digarap perusahaan namun belum pernah diselesaikan.
“Kami tidak memahami alasan pihak PT MUTU menolak tuntutan itu dimasukkan dalam berita acara. Bagi kami, itu merupakan bagian dari persoalan yang sejak awal kami perjuangkan,” ujarnya.
Hingga mediasi keempat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyatakan akan menunggu perkembangan proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian sebelum menentukan langkah mediasi berikutnya. (Ditawati)







