• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 29 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

Lima Pria di Bartim Diborgol Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
28 September 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BARITO TIMUR, Jelajah.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bartim, Senin (28/9/2026) terkait tindak pidana narkotika.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan lima tersangka pengedar narkotika dengan tahapan sebagai berikut :
Kasus pertama pada minggu (13/9/2026) di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, RT 3, RW 1, Kecamatan Dusun Timur sekitar pukul : 16.00 WIB . Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial MN (22) dan menyita barang bukti berupa 10 paket sabu seberat kotor 3,35 gram.

Kasus kedua pada hari yang sama, ditempat yang sana minggu (13/9/2026) sekitar pukul : 16.00 WIB petugas penangkap tersangka pria berinisial PY (21) dengan barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 3,53 gram.

BACA JUGA

Gabungan Organisasi Pers dan LSM Bagikan Masker untuk Warga Palangka Raya

28 September 2026

Wabup Barsel Pimpin Rakor, Karhutla dan Kekeringan Ekstrem Jadi Perhatian Serius

28 September 2026

Kasus ketiga pada Jumat , (25/9/2026) sekitar pukul : 05 : 00 WIB di Jalan Merdeka Ampah, Kecamatan Dusun Tengah . Pada kasus ketiga tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga orang pria tersangka yaitu, berinisial AH (31), berinisial K (39) , dan inisial MM (25). Disamping meringkus tiga tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi 26 paket sabu berat kotor 514,51gram serta 38 butir Ekstasi.

Dari lima tersangka tersebut selain barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi juga berhasil mengamankan uang tunai dan jenis barang lain, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 2 buah timbangan digital, 5 buah handphone, serta uang tunai Rp 3.501. 000 (tiga juta lima ratus satu ribu rupiah).

Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Bartim AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si juga mengimbau agar seluruh masyarakat Barito Timur menghindari, dan tidak terlibat dalam peredaran Narkotika, masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan maupun peredaran obat – obatan terlarang dilingkungannya.

“Kepada seluruh masyarakat Barito Timur menghindari, dan tidak terlibat dalam peredaran Narkotika ” harap Kapolres (Ditawati)

Previous Post

Dina Maulidah Dipercaya Jadi Dewan Hakim MTQ ke-XI Murung Raya

Next Post

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Karhutla

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.