Oleh: Amri Alfarisi (Kaperwil Lampung Jelajah.co)
Di Provinsi Lampung, aroma kesibukan menyambut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercium begitu menyengat. Rapat koordinasi satgas pangan digelar marak, simulasi di sekolah-sekolah berjalan mulus. Gubernur dan jajaran Pemprov tampak “gas pol” memastikan logistik piring dan sendok siap mendarat. Anggarannya? Tentu saja prioritas, dengan standar harga pasar yang profesional.
Namun, di balik hiruk-pikuk persiapan menu makan siang itu, ada menu lain yang rasanya pahit dan tak kunjung berganti puluhan tahun: menu kesejahteraan guru honorer.
Sebagai jurnalis yang merekam denyut nadi Lampung, saya melihat ironi yang telanjang. Kita akan segera melihat supir atau petugas distribusi MBG digaji setara UMP Lampung 2026 yang resmi ditetapkan sebesar Rp 3.047.734 melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025. Petugas katering dilindungi regulasi agar “sejahtera”. Sementara di gedung sebelah, ribuan guru honorer masih berteriak menuntut keadilan dengan slip gaji yang memilukan.
Ilusi Solusi: Dari Paruh Waktu hingga SK Macet
Pemerintah Daerah mungkin akan membantah tulisan ini dengan dalih: “Kami sudah beri solusi lewat PPPK dan Insentif!”
Mari kita bedah “solusi” tersebut dengan data lapangan. Benarkah itu solusi, atau sekadar obat penahan nyeri?
Pertama, skema PPPK Paruh Waktu. Data menunjukkan pemerintah mulai mengarahkan ratusan honorer ke status ini untuk menghindari penghapusan massal. Namun, status ini ditolak mentah-mentah oleh berbagai forum guru. Mengapa? Karena “Paruh Waktu” berarti gaji yang tidak penuh. Ini ibarat memberi baju ASN, tapi dompetnya tetap honorer. Guru butuh makan penuh waktu, bukan paruh waktu.
Kedua, drama SK Macet. Tengoklah rekan-rekan kita di Lampung Selatan atau Lampung Utara. Banyak guru yang sudah lulus passing grade (P1), namun nasibnya digantung berbulan-bulan tanpa SK pengangkatan. Alasannya klise: APBD tidak sanggup membayar belanja pegawai. Padahal, untuk program baru seperti MBG, anggaran triliunan bisa “disulap” ada dalam sekejap. Giliran untuk guru, kas daerah mendadak “kosong”.
Ketiga, Insentif “Uang Bensin”. Beberapa Pemda memang memberikan insentif daerah. Tapi nilainya seringkali hanya di kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan, itu pun pencairannya sering terlambat. Membandingkan insentif ini dengan gaji petugas MBG yang sudah dijamin Rp 3,04 juta (naik 5,35% dari tahun lalu) adalah sebuah komedi tragis.
Logistik vs Logika
Disparitas ini mengirimkan pesan yang berbahaya: bahwa di mata negara, mengurus logistik (makanan) lebih “profesional” daripada mengurus logika (pendidikan).
Supir MBG dianggap pekerja profesional yang wajib dapat Rp 3.047.734. Guru dianggap “pahlawan” yang cukup dibayar dengan pahala dan janji manis PPPK yang antreannya mengular.
Kita tidak sedang meminta gaji petugas MBG diturunkan. Mereka berhak sejahtera. Tapi, tulisan ini adalah “surat cinta” yang keras untuk para pemangku kebijakan di Sai Bumi Ruwa Jurai. Jangan sampai kita bangga sukses menyajikan empat sehat lima sempurna di meja siswa, tapi gagal menyajikan keadilan sosial bagi gurunya.
Masyarakat Lampung menunggu pembuktian: Apakah semangat Pemda menyiapkan makan siang gratis bisa sama berapinya dengan semangat menuntaskan SK PPPK yang macet? Atau, guru honorer di Lampung memang ditakdirkan hanya menjadi penonton, melihat mobil katering lewat sambil menahan lapar dan menggenggam SK “Paruh Waktu”?







