BARITO SELATAN, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dukungan tersebut disampaikan saat jajaran LPLHN Kalteng turun ke Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (25/7/2026), untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam pertemuan itu, Ketua RT 02 Desa Majundre berharap maklumat yang diterbitkan Kapolda Kalimantan Tengah dapat diterapkan secara efektif di wilayahnya.
“Kami berharap dengan terbitnya Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, penegakannya juga bisa diterapkan di desa kami. Selama ini kami menduga masih terjadi pembakaran lahan perkebunan karet maupun kawasan hutan di sekitar Desa Majundre yang perlu mendapat perhatian aparat,” ujarnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, Dekau, berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD LPLHN Kalimantan Tengah, Abeh, mengatakan organisasinya mendukung penuh isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta bencana kabut asap.
Menurutnya, maklumat tersebut menegaskan larangan membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, serta mengingatkan adanya sanksi pidana bagi setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
LPLHN berharap maklumat tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Jelajah.co mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Abeh)








