• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 26 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

LPLHN Kalteng Dukung Maklumat Kapolda, Warga Desa Majundre Minta Penindakan Tegas Pembakaran Lahan

Redaksi by Redaksi
26 Juli 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BARITO SELATAN, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Dukungan tersebut disampaikan saat jajaran LPLHN Kalteng turun ke Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (25/7/2026), untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam pertemuan itu, Ketua RT 02 Desa Majundre berharap maklumat yang diterbitkan Kapolda Kalimantan Tengah dapat diterapkan secara efektif di wilayahnya.

BACA JUGA

Desa Patas I Tanam 200 Pohon Baruh untuk Cegah Abrasi dan Longsor

25 Juli 2026

Polres Barito Selatan Raih Penghargaan Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik dari Kapolri

24 Juli 2026

“Kami berharap dengan terbitnya Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, penegakannya juga bisa diterapkan di desa kami. Selama ini kami menduga masih terjadi pembakaran lahan perkebunan karet maupun kawasan hutan di sekitar Desa Majundre yang perlu mendapat perhatian aparat,” ujarnya.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, Dekau, berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD LPLHN Kalimantan Tengah, Abeh, mengatakan organisasinya mendukung penuh isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta bencana kabut asap.

Menurutnya, maklumat tersebut menegaskan larangan membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, serta mengingatkan adanya sanksi pidana bagi setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

LPLHN berharap maklumat tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Jelajah.co mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Abeh)

Previous Post

Jordan Terpilih Pimpin Pemuda Pancasila Ranting Harapan Mulya Medan Satria

Next Post

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.