Bandar Lampung, Jelajah.co – MAN 1 Bandar Lampung membantah tudingan yang menyebut pihak madrasah menahan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa kelas XII lantaran belum melunasi iuran komite. Klarifikasi resmi disampaikan Kepala Madrasah, Lukman Hakim, melalui surat bernomor B.1228/Ma.08.01/OT.01.2/05/2025 tertanggal 19/05/2025.
Dalam suratnya kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kanwil Lampung, Lukman menyatakan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Ia menjelaskan bahwa SKL masih dalam proses finalisasi administratif berupa pencetakan dan penandatanganan oleh kepala madrasah.
“Proses ini merupakan bagian dari prosedur administrasi standar yang memerlukan ketelitian, agar dokumen yang diterbitkan sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Lukman dalam surat klarifikasinya.
Ia juga menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam penerbitan SKL. Seluruh layanan administrasi di madrasah tersebut, termasuk SKL, diberikan secara gratis.
Kebijakan ini, lanjutnya, adalah bentuk komitmen madrasah dalam menyediakan layanan pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan liar.
Pihak madrasah juga menyatakan terus membangun sistem informasi yang transparan dan akuntabel bagi peserta didik serta orang tua. Klarifikasi ini, menurut Lukman, penting untuk meluruskan informasi yang menyesatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan arahan dari Bapak, kami ucapkan terima kasih,” tutup Lukman dalam surat yang juga dibubuhi stempel resmi Kementerian Agama. (Red)







