Jakarta, Jelajah.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru registrasi nomor telepon seluler yang mewajibkan perekaman wajah sebagai bagian dari verifikasi identitas pelanggan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler yang mulai diberlakukan pada 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat keamanan digital nasional serta menekan penyalahgunaan nomor telepon seluler yang kerap digunakan untuk penipuan dan kejahatan siber.
“Hari ini kita memulai era baru registrasi pelanggan seluler dengan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, sistem registrasi kartu SIM sebelumnya masih menyisakan celah karena hanya mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Melalui penerapan biometrik wajah, setiap nomor yang aktif diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
Menurut Meutya, kebijakan ini berlaku bagi pelanggan baru, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Warga negara Indonesia diwajibkan melakukan registrasi menggunakan NIK yang terverifikasi disertai perekaman wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
“Dengan satu identitas yang tervalidasi, ruang gerak pelaku kejahatan digital akan semakin sempit,” imbuhnya.
Pemerintah juga mengatur ketentuan khusus bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun. Dalam proses registrasi, identitas dan data biometrik orang tua atau wali digunakan sebagai penanggung jawab.
Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap dan diawali bagi pelanggan baru sebagai masa transisi. Pemerintah bersama operator seluler akan terus melakukan sosialisasi dan integrasi teknis agar implementasi kebijakan berjalan lancar serta tidak menyulitkan masyarakat. (*)








