• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 15 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Menkomdigi Resmi Berlakukan Aturan Nomor HP Wajib Rekam Wajah

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru registrasi nomor telepon seluler yang mewajibkan perekaman wajah sebagai bagian dari verifikasi identitas pelanggan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler yang mulai diberlakukan pada 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat keamanan digital nasional serta menekan penyalahgunaan nomor telepon seluler yang kerap digunakan untuk penipuan dan kejahatan siber.

BACA JUGA

Harga Tiket PRJ 2026 Melambung, Poros Rawamangun Minta Pemprov Jakarta Lakukan Evaluasi

15 Juni 2026

FML: Proyek 7 Gudang Resi Terbengkalai di Lampung Layak Diaudit!

9 Juni 2026

“Hari ini kita memulai era baru registrasi pelanggan seluler dengan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, sistem registrasi kartu SIM sebelumnya masih menyisakan celah karena hanya mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Melalui penerapan biometrik wajah, setiap nomor yang aktif diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.

Menurut Meutya, kebijakan ini berlaku bagi pelanggan baru, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Warga negara Indonesia diwajibkan melakukan registrasi menggunakan NIK yang terverifikasi disertai perekaman wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

“Dengan satu identitas yang tervalidasi, ruang gerak pelaku kejahatan digital akan semakin sempit,” imbuhnya.

Pemerintah juga mengatur ketentuan khusus bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun. Dalam proses registrasi, identitas dan data biometrik orang tua atau wali digunakan sebagai penanggung jawab.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap dan diawali bagi pelanggan baru sebagai masa transisi. Pemerintah bersama operator seluler akan terus melakukan sosialisasi dan integrasi teknis agar implementasi kebijakan berjalan lancar serta tidak menyulitkan masyarakat. (*)

Previous Post

Pemkab Mura Gelar Pasar Murah di Seribu Riam

Next Post

Ketika Hutan Dikelola dengan Pikiran Sempit

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026

Bupati LSM LIRA Malang Hadiri Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Faradila Amalia Najwa

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.