Bandar Lampung, Jelajah.co – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Lampung agar memantau pelaksanaan penerimaan murid baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026 secara ketat. Hal ini guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui siaran pers kepada awak media, Selasa (20/05/25).
Nur Rakhman menjelaskan bahwa proses PMB di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sedangkan, untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, proses diatur melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut telah diturunkan ke dalam petunjuk teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Petunjuk teknis itu harus disosialisasikan secara masif, baik kepada penyelenggara, pelaksana, maupun masyarakat. Tujuannya agar semua pihak memahami prosedur sebelum pendaftaran dimulai,” tegas Nur Rakhman.
Ia menyoroti dua jalur penerimaan yang sering dikeluhkan masyarakat, yakni jalur domisili (sebelumnya zonasi) dan jalur prestasi. Menurutnya, verifikasi dokumen dari kedua jalur tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak merugikan hak calon peserta didik.
“Khususnya untuk madrasah negeri yang sudah memulai proses PMB, kami minta agar seluruh tahapan diperiksa kembali sebelum diumumkan ke publik,” tambahnya.
Nur Rakhman juga mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui penandatanganan pakta integritas pada 15 Mei 2025 lalu.
“Panitia, terutama verifikator, harus teliti dalam mengecek dokumen. Jangan sampai kelalaian menyebabkan hak masyarakat terabaikan,” katanya.
Ia turut mengingatkan bahwa tanggung jawab peningkatan mutu pendidikan bukan hanya pada penyelenggara, melainkan juga masyarakat. Ia mengimbau orang tua agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak patut saat mendaftarkan anak ke sekolah.
“Masyarakat yang mengalami kendala dalam proses penerimaan murid baru, dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Ombudsman Lampung di 0811-9803-737,” tutup Nur Rakhman.
(Red)







