• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 10 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Ombudsman Minta Disdik dan Kemenag se-Lampung Awasi Ketat Penerimaan Murid Baru

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in Lampung, Pemerintahan, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Lampung agar memantau pelaksanaan penerimaan murid baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026 secara ketat. Hal ini guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui siaran pers kepada awak media, Selasa (20/05/25).

Nur Rakhman menjelaskan bahwa proses PMB di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sedangkan, untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, proses diatur melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut telah diturunkan ke dalam petunjuk teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA

Granat Kukuhkan 30 Penyuluh Remaja Sebaya di Bandar Lampung

10 Desember 2025

UIN RIL Terima Penghargaan dari Kemenag RI sebagai PPID PTKN Berkinerja Terbaik

9 Desember 2025

“Petunjuk teknis itu harus disosialisasikan secara masif, baik kepada penyelenggara, pelaksana, maupun masyarakat. Tujuannya agar semua pihak memahami prosedur sebelum pendaftaran dimulai,” tegas Nur Rakhman.

Ia menyoroti dua jalur penerimaan yang sering dikeluhkan masyarakat, yakni jalur domisili (sebelumnya zonasi) dan jalur prestasi. Menurutnya, verifikasi dokumen dari kedua jalur tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak merugikan hak calon peserta didik.

“Khususnya untuk madrasah negeri yang sudah memulai proses PMB, kami minta agar seluruh tahapan diperiksa kembali sebelum diumumkan ke publik,” tambahnya.

Nur Rakhman juga mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui penandatanganan pakta integritas pada 15 Mei 2025 lalu.

“Panitia, terutama verifikator, harus teliti dalam mengecek dokumen. Jangan sampai kelalaian menyebabkan hak masyarakat terabaikan,” katanya.

Ia turut mengingatkan bahwa tanggung jawab peningkatan mutu pendidikan bukan hanya pada penyelenggara, melainkan juga masyarakat. Ia mengimbau orang tua agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak patut saat mendaftarkan anak ke sekolah.

“Masyarakat yang mengalami kendala dalam proses penerimaan murid baru, dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Ombudsman Lampung di 0811-9803-737,” tutup Nur Rakhman.

(Red)

Previous Post

Koperasi Desa Merah Putih; Antara Nafsu dan Kemampuan Yang Belum Seimbang

Next Post

PDAM Way Rilau Tegaskan Komitmen Jaga Higienitas Air, Dirut Maida Sari: “Kami Butuh Dukungan Semua Pihak”

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.