WAY KANAN, Jelajah.co – Di dalam Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, ratusan kepala kampung duduk rapi. Sebagian serius menyimak, sementara lainnya sesekali mengangguk pelan. Senin (03/02/2025) itu, suasana terasa berbeda. Tak seperti rapat koordinasi biasanya, ada nuansa haru yang menyelimuti ruangan.
Di podium, H. Raden Adipati Surya berdiri tegap mengenakan baju dinas bupati. Sorot matanya tegas, tapi ada senyum tipis yang menyiratkan perasaan mendalam. Ia tidak hanya datang untuk berbicara soal administrasi pemerintahan atau pembangunan desa. Hari itu, ia datang untuk berpamitan.
Menuntaskan Tapal Batas, Meninggalkan Warisan
Salah satu warisan yang ia tinggalkan untuk Way Kanan adalah kejelasan batas kampung. Sejak 2022, program penegasan tapal batas telah digulirkan, melibatkan 227 kampung dan kelurahan dengan pendanaan dari APBKam serta kerja sama dengan LPPM-ITERA Lampung.
Bukan perjalanan yang mudah. Ada 46 segmen batas kampung yang sempat bersengketa. Tarik-menarik kepentingan tak terhindarkan, mediasi berulang kali digelar. Namun, di ujung masa jabatannya, Adipati memastikan semua itu selesai. Peraturan Bupati tentang Batas Kampung dan Peta Batas Kampung telah diterbitkan.
“Saya ingin meninggalkan sesuatu yang bisa menjadi dasar bagi pembangunan di masa depan,” katanya dengan nada tenang.

Ucapan Terima Kasih dan Perpisahan
Setelah lima tahun memimpin, Adipati paham bahwa setiap perjalanan memiliki akhir. Di hadapan para kepala kampung, ia menyampaikan rasa terima kasih atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Ini adalah pertemuan terakhir saya dengan bapak dan ibu sekalian. Saya mohon maaf jika ada kekurangan selama saya memimpin. Semoga Allah SWT melimpahkan kebaikan untuk kita semua,” ucapnya.
Beberapa kepala kampung menundukkan kepala, sebagian tersenyum simpul, ada pula yang matanya berkaca-kaca. Tidak mudah melepas seorang pemimpin yang telah lima tahun bersama dalam suka dan duka pemerintahan.
Jejak yang Tak Akan Hilang
Plh Sekda Way Kanan, Dr. Arie Anthony Thamrin, menambahkan bahwa penyelesaian batas kampung ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Hingga kini, 221 kampung telah memiliki Perbup, sementara enam kelurahan masih dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Lampung.
Saat acara usai, satu per satu kepala kampung menghampiri Adipati, menyalaminya, mengucapkan selamat tinggal, dan beberapa menyempatkan untuk berfoto bersama.
Jabatan boleh berakhir, tapi jejak kepemimpinan tidak akan hilang. Way Kanan kini memiliki batas wilayah yang jelas, sebuah warisan yang akan terus dikenang. (Red)







