BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung mendorong pemerintah memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol), mulai dari pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga pembiayaan jaminan kecelakaan kerja oleh perusahaan aplikator. Usulan tersebut menjadi bagian dari perjuangan organisasi untuk memastikan pekerja transportasi digital memperoleh kepastian perlindungan, tanpa harus terus menanggung sendiri beban biaya operasional dan risiko kecelakaan di jalan raya.
Wakil Ketua PD F-SPTI Lampung, Andhika Tubagus Dinata, S.Kom., Sabtu 17/10, mengatakan pihaknya mendorong kebijakan yang mengintegrasikan SIM dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Organisasi itu juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif nol rupiah untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A maupun SIM C bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan dan terverifikasi. Menurut Andhika, kemudahan administrasi harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi digital.
PD F-SPTI Lampung turut mengusulkan agar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada aplikator melalui mekanisme pembayaran otomatis. Dengan skema tersebut, perlindungan keselamatan pengemudi diharapkan tidak mengurangi bagian pendapatan yang menjadi hak mereka. Andhika menilai keterlibatan aplikator diperlukan untuk membangun hubungan kemitraan yang lebih adil, mengingat perusahaan memperoleh pendapatan dari layanan yang dijalankan para pengemudi.
“Jaminan keselamatan ini tidak boleh lagi memotong porsi pendapatan 92 persen yang menjadi hak pengemudi,” ujar Andhika. Ia mendorong pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme pembiayaan jaminan sosial sekaligus memperjelas tanggung jawab para pihak ketika pengemudi mengalami kecelakaan. Namun, dasar hukum dan penerapan ketentuan mengenai porsi pendapatan serta pembatasan potongan aplikator perlu dipastikan merujuk pada regulasi resmi yang berlaku.
Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan perlindungan pekerja transportasi digital tidak cukup hanya melalui jaminan kecelakaan. Pengemudi juga membutuhkan kepastian ketika menghadapi pemutusan kemitraan atau suspend, mekanisme pengaduan dan banding yang adil, serta transparansi dalam pembagian pesanan dan pemberian insentif. Menurut dia, aturan yang jelas diperlukan agar pengemudi memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penyelesaian ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan aplikasi.
Untuk merealisasikan usulan tersebut, PD F-SPTI Lampung mendorong penerbitan surat keputusan bersama yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Polri. Integrasi data SIM dan BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai membutuhkan kesiapan sistem digital, perlindungan data pribadi, serta pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga.
PD F-SPTI Lampung menyatakan telah menyiapkan kajian kebijakan dan mendorong penyampaian usulan kepada pemerintah pusat agar gagasan tersebut dapat dibahas lebih lanjut. Organisasi ini juga membuka ruang dialog dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kemungkinan penerapan SIM bebas biaya, pembiayaan premi JKK oleh aplikator, serta penguatan perlindungan pekerja ekonomi digital. Dasar hukum dan rincian teknis setiap usulan perlu diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi kebijakan.
Bagi PD F-SPTI Lampung, perjuangan tersebut bukan semata-mata mengenai biaya SIM atau premi asuransi, melainkan menyangkut keselamatan, kepastian penghasilan, dan martabat pekerja transportasi digital. Organisasi itu berharap pemerintah menghadirkan kebijakan yang seimbang, sehingga pertumbuhan ekonomi berbasis aplikasi berjalan seiring dengan perlindungan pengemudi yang setiap hari menjadi bagian penting dari layanan transportasi masyarakat.








