Kaur, Jelajah.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi meluncurkan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Kaur, Kamis (5/3/2026).
Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Manna sebagai mitra perbankan dalam mendukung digitalisasi transaksi keuangan desa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Kaur terkait pengelolaan keuangan desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza, menjelaskan bahwa penerapan transaksi non-tunai bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan sistem elektronik, setiap transaksi akan tercatat secara real time sehingga memudahkan proses pengawasan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Kaur sebelumnya telah meraih penghargaan Terbaik I dalam pengelolaan dana desa tahun 2025 dari KPPN Manna.
“Prestasi tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para kepala desa. Melalui sistem digital ini, kita berharap kualitas tata kelola keuangan desa dapat semakin meningkat,” tambahnya.
Pemimpin Cabang BRI Kanca Manna, Aga Karisma, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mengadopsi sistem digital dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, melalui sistem transaksi non-tunai, seluruh data transaksi dapat diakses secara rinci dan dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing desa.
“Aparatur desa juga dapat memanfaatkan layanan agen BRILink maupun aplikasi BRImo yang memiliki fitur setara dengan layanan di kantor bank,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa penerapan sistem non-tunai bukan sekadar inovasi daerah, tetapi juga merupakan implementasi regulasi guna menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih baik.
“Dengan sistem ini, proses transaksi menjadi lebih mudah, aman, dan transparan. Bahkan transaksi dapat dilakukan dari mana saja. Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib dan akuntabel sesuai aturan,” tegasnya.
Kegiatan peluncuran tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta seluruh kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Kaur.
Dengan diterapkannya sistem transaksi non-tunai ini, pemerintah daerah berharap pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif, sehingga pembangunan desa dapat terlaksana secara transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat. (Red)








