Jakarta, Jelajah.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho serta Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda DKI Jakarta Marulina Dewi. Acara berlangsung di Ruang Rapat Melati Gambir, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/2/25).
Sekda DKI Marullah menegaskan bahwa Nota Kesepakatan ini menjadi pedoman bagi Pemprov DKI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program perlindungan tenaga kerja di Jakarta.
“Ini tugas kita sebagai pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan sinergi ini, diharapkan para pemberi kerja semakin patuh dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Jakarta,” ujarnya.
Nota Kesepakatan tersebut mencakup sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kepatuhan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja agar implementasi program berjalan optimal.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menambahkan bahwa kesepakatan ini menjadi bagian dari percepatan universal coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jakarta.
“Kita optimis dapat mencapai target yang ditetapkan. Saat ini, sebanyak 508 ribu tenaga kerja sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) NIK DKI Jakarta perlu diberikan sosialisasi terkait pentingnya Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) guna meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program ini.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong tercapainya universal coverage di DKI Jakarta. Harapannya, seluruh tenaga kerja di Jakarta bisa mendapatkan perlindungan sosial yang optimal,” katanya.
Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda DKI Jakarta Marulina Dewi juga menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran pekerja informal mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami siap berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan serta manfaat optimal bagi pekerja, khususnya sektor informal di Jakarta,” pungkasnya. (Kahfi)