LAMPUNG, Jelajah.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa pencairan akan dimulai pada 18 Maret 2025. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp125 miliar untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK. Selain itu, Pemprov juga mengalokasikan Rp7,194 miliar sebagai Tunjangan Keagamaan bagi 3.128 tenaga non-ASN.
“Dengan adanya pencairan ini, kami berharap ASN dan tenaga non-ASN dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi ekonomi maupun kebahagiaan keluarga. Selain itu, ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Rahmat dalam konferensi pers, Senin (17/03/25).
Proses pencairan dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh perangkat daerah sebelum diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Rahmat menegaskan bahwa pencairan THR bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam menyelesaikan administrasi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh instansi terkait segera menyelesaikan proses pengajuan agar pegawai menerima haknya tepat waktu.
“Pencairan THR ini diharapkan tidak hanya membantu kesejahteraan pegawai tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya,” tutupnya.
(Rls/*)








