Bandar Lampung, Jelajah.co – Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya buka suara atas maraknya aduan eks karyawan Karang Indah Mall (KIM) dan Mall Kartini, yang menyoroti praktik penahanan ijazah dan pembayaran upah di bawah UMR. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan bahwa temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan yang cukup serius.
Agus mengungkapkan bahwa sejauh ini pihak manajemen Karang Indah Mall telah mengembalikan 40 ijazah milik mantan karyawannya. Namun, masih ada sekitar 50 ijazah lain yang belum diserahkan dan tengah dalam proses pengembalian. Terkait Mall Kartini, Disnaker saat ini masih melakukan pendalaman karena laporan serupa juga diterima dari eks pekerja di sana. Sementara itu, untuk aduan terhadap perusahaan lain seperti CV Bangun Sukses Bersama atau PT Cipta Kreasi Baru, telah ditindaklanjuti dan seluruh ijazah eks pekerja sudah dipulangkan.
Masalah lain yang turut mencuat adalah upah pekerja yang dibayarkan di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bandar Lampung tahun 2025, yakni sebesar Rp2.903.289. Temuan ini disebut Agus sebagai bentuk pelanggaran berat, bahkan dikategorikan sebagai tindak pidana biasa. Disnaker membuka layanan aduan resmi melalui aplikasi Lampung IN bagi pekerja yang merasa dirugikan, dan mendorong pelaporan agar proses pengawasan bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Sementara itu, dugaan pelanggaran lain di Karang Indah Mall juga menyerempet pada sektor perdagangan. Beberapa laporan menyebut adanya produk-produk tanpa label resmi dari BPOM dan tidak memiliki sertifikasi halal. Agus menyampaikan bahwa substansi produk dan izin edar menjadi tanggung jawab BPOM dan Dinas Perdagangan. Namun jika terbukti karyawan dipaksa menjual produk-produk tersebut, maka bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi kerja dan masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Disnaker Provinsi Lampung menyatakan telah mengirim tim pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Karang Indah Mall. Jika ditemukan pelanggaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan, maka pihak perusahaan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Gubernur Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di provinsi ini untuk menghentikan praktik penahanan ijazah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hukum dan hak asasi pekerja.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyambut baik respon cepat dari pemerintah, namun berharap tindakan nyata bisa segera dirasakan oleh para korban. Menurutnya, saat ini masih ada puluhan ijazah yang belum dikembalikan dan praktik pemberian gaji di bawah UMR belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal keadilan pekerja yang haknya dirampas secara sistematis,” tegas Sarhani kepada Jelajah.co.
Dengan konfirmasi dan pengawasan aktif dari Disnaker, sorotan publik terhadap Karang Indah Mall dan Mall Kartini kini semakin tajam. Harapan besar tertumpu pada penegakan hukum yang tidak berhenti pada klarifikasi, tapi mampu menindak tegas dan memberikan keadilan kepada para pekerja yang selama ini suaranya kerap diabaikan. (Red)








