• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 15 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

PERMAHI Gelar Diskusi Publik, Soroti Lemahnya Pengawasan Penyelewengan Dana Desa di Lampung

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Penyelewengan dana desa di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung dan akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL).

Ketua PERMAHI, Tri Rahmadona, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi upaya menjawab tantangan pengawasan dan kepastian hukum terhadap penyimpangan dana desa yang masih marak terjadi meski dana desa telah digulirkan sejak 2015.

“Penyelewengan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga struktural dan sistemik. Kolaborasi lintas sektor—termasuk mahasiswa hukum—sangat penting,” ujar Tri Rahmadona.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Emas Kotor dari Way Kanan: Jejak Sunyi yang Berujung di Etalase Kota

12 April 2026

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Pendidikan ke Santri Lampung Barat

10 April 2026

Menurut Dirkrimsus Polda Lampung, salah satu kasus mencolok terjadi di Desa Bandar Agung, dengan 1.067 saksi yang telah diperiksa. Penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Polda Lampung dari Polres Lampung Tengah.

Akar Masalah: Lemahnya Tata Kelola

Diskusi menyoroti berbagai faktor penyebab korupsi dana desa, antara lain:

1. Praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa.

2. Rendahnya pemahaman kepala desa soal keuangan dan hukum.

3. Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

4. Penolakan terhadap pengawasan oleh LSM maupun aparat.

5. Lemahnya sistem check and balance.

6. Rekrutmen perangkat desa yang tidak berbasis kompetensi.

Dr. Zainudin dari UBL menambahkan, dari total 2.654 desa di Lampung, masing-masing menerima sekitar Rp1 miliar per tahun, namun banyak kepala desa tidak memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Karena nilai kerugian di bawah Rp1 miliar, maka KPK tidak bisa turun tangan langsung. Oleh karena itu, pengawasan oleh kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat sipil seperti PERMAHI harus ditingkatkan,” kata Zainudin.

Solusi dan Komitmen PERMAHI

PERMAHI bersama akademisi dan Ditkrimsus sepakat bahwa solusi utama adalah:

Pengawasan sejak awal penyaluran dana.

Edukasi hukum dan tata kelola kepada aparat desa.

Penguatan kolaborasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan akademisi.

PERMAHI juga menyusun skala prioritas intervensi, mulai dari pembinaan desa percontohan, advokasi regulatif, hingga audiensi dengan Gubernur Lampung.

“Tidak semua Babinkamtibmas atau Babinsa memahami fungsi pengawasan secara penuh. Ini jadi PR bersama,” tegas Tri Rahmadona.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa perbaikan tata kelola dana desa tak bisa lagi ditunda. Dibutuhkan gerakan kolektif agar dana rakyat benar-benar kembali untuk rakyat. (*/Red)

Previous Post

Butuh Uluran Tangan, Pengojek Pasar di Kotaagung Melawan Kanker Tulang

Next Post

Warga Tanjung Heran Tanggamus Temukan Dugaan Pengoplosan BBM Bersubsidi di Malam Hari

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.