• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 10 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Aceh

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2026
in Aceh
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, Jelajah.co – Polemik internal Gerakan Pramuka Aceh mulai memantik perhatian publik. Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, melontarkan kritik terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan anggaran di tubuh Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Aceh.

Yulindawati menilai situasi pasca Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Aceh 2025 telah memunculkan kekacauan administrasi dan berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Menurutnya, persoalan bermula setelah Fadhlullah yang disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh dalam Musda pada 18–20 Juni 2025 di The Pade Hotel, hingga kini belum dilantik secara resmi.

BACA JUGA

Bentrok Mahasiswa di Universitas Syiah Kuala, Gedung dan Kendaraan Terbakar

21 Mei 2026

Viral Video Guru di Pidie Jaya Menangis Histeris, Laptop Kerja Ditemukan dalam Lumpur Keras Bekas Banjir

14 Januari 2026

“Ketika organisasi tidak memiliki kepemimpinan definitif, maka muncul ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil manfaat dari kekosongan tersebut. Ini yang sangat merugikan Gerakan Pramuka,” ujar Yulindawati.

Ia menyoroti adanya dugaan penggunaan anggaran organisasi oleh pihak demisioner yang seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan administratif maupun finansial pasca Musda berlangsung.

Yulindawati menyebut terdapat dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) lama untuk mencairkan dan menjalankan anggaran organisasi pada tahun 2026.

“Ketua harian masih menarik anggaran menggunakan SK lama yang secara aturan sudah tidak relevan lagi. Bahkan ada dugaan penggunaan SK yang dipaksakan untuk pencairan dana,” katanya.

Ia juga mengungkap dugaan penerbitan SK yang disebutnya “aspal” atau asli tetapi palsu, yang kemudian diajukan kepada gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) untuk ditandatangani.

Menurutnya, mekanisme yang sah seharusnya melalui tim formatur hasil Musda, kemudian diajukan kepada gubernur untuk penetapan, dan selanjutnya diteruskan ke Kwartir Nasional Gerakan Pramuka guna memperoleh SK pengukuhan permanen.

“Pengurus yang terlibat saat ini bukan hasil formatur Musda. Ini yang menjadi persoalan serius,” tegasnya.

Selain soal legalitas kepengurusan, Yulindawati juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Gerakan Pramuka Aceh yang disebut mencapai Rp6 hingga Rp8 miliar per tahun.

Ia mengatakan anggaran tersebut mencakup operasional rutin, gaji staf, gaji pimpinan, hingga berbagai kegiatan organisasi. Namun, menurutnya, pengurus internal selama ini tidak pernah mendapat akses terbuka terkait detail penggunaan anggaran.

“Pelaporan hanya ke Dispora dan Inspektorat. Pengurus sendiri tidak pernah benar-benar dibuka akses terkait penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia juga menilai tidak adanya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) selama periode kedua kepemimpinan sebelumnya menjadi indikasi lemahnya mekanisme kontrol organisasi.

“Rakerda itu forum menentukan prioritas program dan anggaran. Kalau tidak ada, maka program berjalan seperti one man show,” katanya.

Yulindawati turut mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional disebut telah berupaya menemui Gubernur Aceh, namun mengalami kesulitan menjadwalkan pertemuan.

Ia juga menyebut adanya permintaan surat karateker untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), namun ditolak oleh Kwartir Nasional karena dinilai tidak memenuhi syarat organisasi.

“Dasar Musdalub itu jelas. Ketua terpilih harus mengundurkan diri atau berhalangan tetap,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kwarda Gerakan Pramuka Aceh maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait berbagai tudingan yang disampaikan Yulindawati. (Red)

Previous Post

Bentrok Mahasiswa di Universitas Syiah Kuala, Gedung dan Kendaraan Terbakar

Next Post

Sidang Kasus Pembunuhan Faradila Ricuh, LBH LIRA Jatim Protes Pembatasan Akses

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026

Bupati LSM LIRA Malang Hadiri Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Faradila Amalia Najwa

4 Juni 2026

BRI Teluk Betung Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Kredit di Unit Pasar Tugu dan Kedaton

5 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.