MALANG, Jelajah.co – Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, kembali menghadiri dan mengawal jalannya sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (03/06/2026).
Kehadiran Sri Agus Mahendra didampingi Bendahara LSM LIRA Kabupaten Malang Sugeng Hermawan, Wakil Sekretaris Daerah Suherianto, serta sejumlah pengurus dan anggota LSM LIRA Kabupaten Malang.
Menurut Mahendra, kehadiran jajaran LSM LIRA Malang merupakan bentuk dukungan kepada tim LBH LIRA Jawa Timur yang menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan LBH LIRA Jatim yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum. Ini merupakan bentuk solidaritas dan komitmen kami dalam mengawal proses penegakan hukum,” ujar Mahendra saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Malang.
Ia menegaskan, keterlibatan LSM LIRA dalam mengawal kasus tersebut bukan hanya saat persidangan berlangsung, melainkan sejak awal proses penanganan perkara.
“Bukan hanya saat persidangan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batu pun kami turut hadir dan mengikuti perkembangan kasus ini,” tegasnya.
Sidang lanjutan kali ini beragenda pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.
“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Yoedi kepada awak media.
Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwakan pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.
“Sesuai surat dakwaan, Pasal 459 KUHP memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup, sedangkan Pasal 458 KUHP diancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” terang Yoedi.
Sementara itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai fakta persidangan sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Alexander juga meminta majelis hakim tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan transparansi dalam memeriksa perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami berharap proses persidangan berjalan objektif dan bebas dari intervensi sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (Kaperwil Jatim)







