• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 13 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jatim

Bupati LSM LIRA Malang Hadiri Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Faradila Amalia Najwa

Redaksi by Redaksi
4 Juni 2026
in Jatim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Jelajah.co – Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, kembali menghadiri dan mengawal jalannya sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (03/06/2026).

Kehadiran Sri Agus Mahendra didampingi Bendahara LSM LIRA Kabupaten Malang Sugeng Hermawan, Wakil Sekretaris Daerah Suherianto, serta sejumlah pengurus dan anggota LSM LIRA Kabupaten Malang.

Menurut Mahendra, kehadiran jajaran LSM LIRA Malang merupakan bentuk dukungan kepada tim LBH LIRA Jawa Timur yang menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA

LSM LIRA Jatim Komitmen Kawal Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi UMM hingga Inkrah

8 Juli 2026

Akademisi Anas Firman Adi Juara I Kategori PCC pada Latber dan Mini Tourney IPSC PERBAKIN Kota Malang

6 Juli 2026

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan LBH LIRA Jatim yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum. Ini merupakan bentuk solidaritas dan komitmen kami dalam mengawal proses penegakan hukum,” ujar Mahendra saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Malang.

Ia menegaskan, keterlibatan LSM LIRA dalam mengawal kasus tersebut bukan hanya saat persidangan berlangsung, melainkan sejak awal proses penanganan perkara.

“Bukan hanya saat persidangan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batu pun kami turut hadir dan mengikuti perkembangan kasus ini,” tegasnya.

Sidang lanjutan kali ini beragenda pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Yoedi kepada awak media.

Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwakan pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.

“Sesuai surat dakwaan, Pasal 459 KUHP memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup, sedangkan Pasal 458 KUHP diancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” terang Yoedi.

Sementara itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai fakta persidangan sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban,” ujarnya.

Alexander juga meminta majelis hakim tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan transparansi dalam memeriksa perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami berharap proses persidangan berjalan objektif dan bebas dari intervensi sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (Kaperwil Jatim)

Previous Post

Kapolres Trenggalek dan LBH LIRA Tinjau Kebun Kopi Sengunglung, Dorong Ketahanan Pangan dan E-Karbon

Next Post

Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
Oplus_16908288

Pos TNI AL Barsel Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Kalahien

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.