Bandar Lampung, Jelajah.co — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Jumat (10/10/2025).
Aksi tersebut dipicu dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang dilakukan oleh BNNP Lampung pada Kamis (28/8/2025) di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.
Ketua DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan audiensi dengan BNNP Lampung pada 10 September 2025. Namun, hingga kini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.
“Kami sudah melakukan audiensi, tapi tidak ada hasil yang jelas. Tidak ada tindakan konkret dari BNNP. Maka dari itu, hari ini kami turun menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk kekecewaan,” ujar Tri Rahmadona dalam orasinya.
Dalam aksinya, PERMAHI Lampung menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:
-
Meminta Kepala BNN Provinsi Lampung untuk mereshuffle anggota yang menangani kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.
-
Mendesak penyelidikan ulang dengan tuntutan transparansi tanpa intervensi dari pihak mana pun.
-
Mendesak penangkapan kembali para pelaku yang terjerat kasus narkotika di lokasi yang sama.
-
Mendesak BNNP Lampung membuka informasi publik terkait proses hukum kasus tersebut.
-
Mendesak Kapolda Lampung untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
-
Memberi tenggat waktu 7×24 jam, jika tidak ada kejelasan maka PERMAHI akan melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI.
Tri menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa hukum terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan di Provinsi Lampung.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta keadilan dan keterbukaan. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun di mata hukum,” tegasnya. (Red)