Lampung Selatan, Jelajah.co — Upaya penyelundupan enam ekor burung elang brontok ( Nisaetus cirrhatus ) yang merupakan satwa dilindungi berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (26/10/2025). Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa menuju Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Karantina dengan tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Bareskrim Polri.
“Burung-burung tersebut berasal dari wilayah Bakauheni dan akan dibawa ke Tangerang tanpa dilengkapi dokumen karantina,” ujar Akhir, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, keenam ekor elang brontok ditemukan petugas di bagasi belakang sebuah mobil sedan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, elang brontok termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar di wilayah Lampung dan sekitarnya.
(Red)







