Rembang, Jelajah.co – Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas mendampingi pembangunan desa di seluruh Indonesia menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Penggerak Komunitas Pegiat Desa (PKPD) menilai keputusan ini melanggar hak konstitusional tenaga pendamping serta bertentangan dengan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami melihat ada kesalahan serius dalam kebijakan ini. PHK dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang semestinya, seperti peringatan tertulis, mediasi, dan pembayaran pesangon,” ujar Imam Baehaqi, aktivis PKPD dalam keterangan pers, Kamis (13/03/25).
PKPD juga menyoroti bahwa regulasi yang mengatur perpanjangan kontrak TPP, termasuk Permendesa No. 4 Tahun 2023 dan Kepmen No. 143 Tahun 2022, tidak mencantumkan larangan bagi mantan calon anggota legislatif untuk kembali dikontrak sebagai TPP.
Atas dasar itu, PKPD mendesak Komisi V DPR RI, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk segera mengevaluasi kebijakan PHK tersebut. Selain itu, mereka juga meminta audit forensik terhadap sistem perpanjangan kontrak TPP tahun 2025 guna memastikan transparansi dalam proses seleksi.
“TPP memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat desa. Kami meminta pemerintah untuk mengembalikan hak-hak mereka yang diberhentikan sepihak,” tegas Imam.
PKPD telah mengirimkan surat keberatan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presiden RI dan Ketua DPR RI, guna memperjuangkan keadilan bagi para tenaga pendamping desa yang terdampak kebijakan ini. (Red)








