• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 16 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Desak Menteri Desa Mundur, TPP Tuntut Kejelasan Kontrak

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Ketua DPC APMDN Kabupaten Pringsewu, Khoirul Anwar, menyatakan akan melayangkan surat terbuka terkait klarifikasi jawaban Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, dalam hearing bersama Komisi V DPR RI.

Menurut Khoirul, jawaban yang diberikan Menteri Yandri dalam rapat tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan administrasi, bahkan mengindikasikan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.

“Kami menilai Mendes PDT telah melanggar aturan administrasi dan menyalahgunakan jabatannya. Kami meminta klarifikasi atas beberapa kebijakan yang merugikan TPP,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (14/03/25).

BACA JUGA

Deru Jeep Klasik, Persaudaraan, dan Spirit Krakatau di Pesisir Lampung

13 Oktober 2026

Ketua Carateker KONI Lamtim Sebut Pengalaman Pengurus Cabor Bukan Syarat Wajib, Kandidat: Pemimpin Harus Paham Olahraga

13 Oktober 2026

Khoirul juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 yang harus diulang akibat pelanggaran netralitas aparat desa secara masif. Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menemukan dugaan keterlibatan Yandri Susanto dalam memenangkan pasangan calon tertentu, yang mana salah satunya merupakan istrinya.

“Banyak kejanggalan dalam proses evaluasi TPP, termasuk TPP yang sudah memenuhi syarat kontrak tetapi tidak dimasukkan dalam SK 2025. Regulasi memperbolehkan TPP yang menjadi caleg untuk tetap dikontrak, tetapi faktanya mereka tetap diberhentikan,” tegas Khoirul.

Ia pun menuntut Menteri Yandri untuk menjelaskan beberapa poin, di antaranya:

  1. Ketidakkonsistenan dalam proses perpanjangan kontrak TPP 2025.
  2. Regulasi yang membolehkan TPP menjadi caleg, tetapi tetap tidak dikontrak kembali.
  3. Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendanaan TPP yang berasal dari APBN.
  4. Sikap Menteri yang dinilai tidak profesional dalam menangani isu ini.
  5. Keberadaan TPP dengan double job yang seharusnya bisa diklarifikasi secara langsung.
  6. Minimnya pemahaman Menteri Desa terhadap regulasi yang berkaitan dengan TPP.

Khoirul menegaskan bahwa Menteri Yandri seharusnya lebih dulu merevisi regulasi sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada ribuan tenaga pendamping.

“Surat terbuka ini akan kami tembuskan kepada Presiden RI, Kepala KSP, Ketua DPR RI, Ketua Komisi V dan Kapoksi, Ketua Ombudsman RI, serta media cetak dan elektronik,” pungkasnya. (Kahfi)

Previous Post

PHK Sepihak TPP, PKPD Desak Kemendesa PDTT Kaji Ulang Keputusan

Next Post

Satpol PP Bandar Lampung Patroli Cegah Gangguan Trantibum di Bulan Ramadhan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.