Oleh: Mursaidin Albantani, ST
(Direktur Jaringan Suara Indonesia (JSI) Lampung
Pemerhati Kerawanan Konflik Pilkada dan Demokrasi Lokal)
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama ini dipahami sebagai wujud ideal kedaulatan rakyat. Namun setelah hampir dua dekade diterapkan, Pilkada langsung justru memperlihatkan sisi gelap demokrasi lokal: konflik horizontal yang berulang, politik uang yang kian masif, serta biaya politik yang semakin tidak rasional.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang secara konsisten memantau dinamika demokrasi lokal, Jaringan Suara Indonesia (JSI) mencatat bahwa Pilkada langsung di banyak daerah justru menjadi sumber instabilitas sosial dan politik. Polarisasi masyarakat bukan hanya terjadi selama masa kampanye, tetapi kerap berlanjut jauh setelah hasil Pilkada ditetapkan.
Konflik Pilkada yang Sistemik dan Berulang
Data konflik Pilkada menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kejadian insidental. Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) mencatat lebih dari 2.500 konflik politik lokal sejak diberlakukannya Pilkada langsung. Konflik tersebut meliputi bentrokan antar pendukung, perusakan fasilitas umum, hingga tindakan anarkis pasca penetapan hasil pemilihan.
Di banyak daerah, konflik Pilkada tidak hanya merusak stabilitas keamanan, tetapi juga memecah hubungan sosial antarwarga, antar keluarga, dan antar komunitas desa. Aparat keamanan sendiri mengakui bahwa Pilkada sering kali memiliki tingkat kerawanan konflik yang tinggi, bahkan dalam beberapa kasus lebih rawan dibanding pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Bagi daerah dengan tingkat kesejahteraan rendah dan pendidikan politik yang terbatas, Pilkada langsung menjadi ruang subur bagi provokasi, mobilisasi massa, dan manipulasi emosi kolektif demi kepentingan elite politik.
Politik Uang yang Sulit Dikendalikan
Selain konflik, politik uang merupakan problem laten yang terus membayangi Pilkada langsung. Biaya politik yang tinggi mendorong kandidat kepala daerah menghalalkan berbagai cara untuk memenangkan kontestasi, termasuk praktik serangan fajar dan pembelian suara secara terselubung.
Bawaslu berulang kali menegaskan bahwa politik uang menjadi pelanggaran dominan dalam Pilkada. Namun pengawasan terhadap praktik ini di tingkat pemilih sangat sulit dilakukan karena bersifat sporadis, tertutup, dan melibatkan jaringan yang luas.
Dampaknya jelas: kepala daerah terpilih cenderung memiliki beban politik balas jasa, yang pada akhirnya menggeser orientasi pemerintahan dari pelayanan publik menuju pengembalian modal politik.
Pilkada oleh DPRD sebagai Alternatif Rasional
Dalam konteks kerawanan konflik dan politik uang yang semakin sistemik, Pilkada melalui DPRD patut dipertimbangkan sebagai alternatif rasional, bukan dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Mekanisme ini menggeser demokrasi dari pola langsung ke demokrasi perwakilan, yang tetap sah secara konstitusional.
DPRD merupakan lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan Pilkada melalui DPRD:
Eskalasi konflik horizontal dapat ditekan karena kontestasi tidak melibatkan mobilisasi massa besar.
Praktik politik uang lebih mudah diawasi karena terjadi dalam ruang politik yang terbatas dan formal.
Anggaran negara dan daerah dapat dihemat dari pembiayaan Pilkada yang mahal dan berulang.
Tentu, mekanisme ini harus dibarengi dengan penguatan integritas DPRD, transparansi proses pemilihan, serta keterlibatan publik melalui uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka.
Demokrasi yang Substantif
Demokrasi sejati tidak berhenti pada prosedur pemilihan, tetapi harus menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jika Pilkada langsung terus memproduksi konflik sosial dan politik uang, maka keberanian untuk mengevaluasi dan mencari format baru justru menjadi bagian dari kedewasaan demokrasi itu sendiri.
Pilkada oleh DPRD bukanlah langkah mundur, melainkan upaya korektif untuk menyelamatkan demokrasi lokal dari konflik dan transaksi politik yang merusak sendi kehidupan sosial.







