Tanggamus, Jelajah.co – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) menggelar aksi demonstrasi di halaman DPRD dan Kantor Bupati Tanggamus untuk mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sembilan dinas dengan total kerugian terindikasi mencapai Rp70,95 miliar.
Massa aksi membentangkan spanduk besar bertuliskan “Proyek Pemda Bukan Meja Pesta, Stop Rebutan Anggaran, Bersihkan Koruptor di Tanggamus” sambil menyerukan audit investigatif terhadap seluruh proyek dan pengadaan yang dinilai bermasalah.
Ketua ALAK, Nopiyanto, dalam orasinya menegaskan bahwa temuan tersebut bukan kasus kecil, melainkan pola yang terstruktur dan berulang. “Total kerugian negara yang kami temukan mencapai Rp70,9 miliar, dan itu harus diusut tuntas. Ini bukan temuan kecil, ini pola korupsi yang terstruktur,” ujarnya, Kamis (11/12/2025)
ALAK menyoroti dugaan penyimpangan di sembilan dinas. Di Dinas Pendidikan, mereka menemukan indikasi kerugian Rp11,7 miliar pada sejumlah proyek rehabilitasi di SMPN 2 Pematang Sawa (Rp3,3 M), SDN 1 Gunung Terang (Rp3,1 M), dan SDN 1 Sukamernah (Rp2,3 M), yang dikerjakan asal jadi oleh penyedia berulang seperti Triasputra Sentosa Bersama, Jembar Jaya Pratama, Gajah Lampung, dan Karya Prabu Gemilang.
Di Dinas PUPR, kerugian terindikasi mencapai Rp23,7 miliar pada proyek long segment yang dikerjakan Bunga Mutiara (Rp9,4 M) dan Affika Karya Mandiri (Rp8,7 M), termasuk pembangunan jembatan oleh CV Anak Gunung dan CV Azzahra, serta proyek irigasi oleh CV Jembar Jaya Pratama. ALAK menyebut sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan diduga mengalami mark-up.
Dinas Kesehatan juga disorot dengan kerugian terindikasi Rp15,7 miliar pada pengadaan ambulance, Pusling, hingga obat-obatan yang disebut melibatkan vendor berulang seperti PT Rajawali Inovasi Nusantara serta CV dengan HPS identik seperti CV Way Nelon Jaya dan CV Cakrawala Anugerah Selatan.
Di Dinas Perikanan, ALAK mencatat indikasi kerugian Rp1,6 miliar dari pengadaan kapal dan pancing yang melibatkan CV Arihanka Mandiri, CV Birawa, dan CV Pradana, serta proyek talud dan TPI oleh CV Jembar Jaya Pratama dan CV Zidan Pratama.
Sementara di Dinas Perkebunan, kerugian terindikasi Rp0,4 miliar dari pengadaan obat-obatan, sapi potong oleh CV Bandot Balap, hingga ATK dari CV Abid Famili. Di DP3A ditemukan dugaan kerugian Rp1 miliar dari belanja makan minum oleh CV An-Nisa, bahan cetak oleh CV Medikal Printing, hingga belanja alat kantor tanpa fisik di lapangan.
ALAK juga menyoroti Bagian Umum Setda dengan indikasi kerugian Rp5,4 miliar berupa mark-up pemeliharaan kendaraan dinas, konsumsi oleh CV Melati Jaya Catering senilai Rp1,27 miliar, serta sewa studio dan kendaraan. Di Dinas Kominfo, kerugian terindikasi Rp1 miliar ditemukan pada aplikasi pemerintahan seperti Portal Satu Data dan Repository Aplikasi yang disebut tidak berfungsi dan diduga fiktif.
DPRD Tanggamus tak luput dari sorotan dengan indikasi kerugian Rp6,7 miliar dari belanja makan minum, pengadaan kendaraan, pakaian dinas anggota, hingga rehabilitasi gedung sekretariat.
ALAK menuntut dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap anggaran 2024–2025, membuka dokumen tender serta kontrak secara transparan, dan memberikan sanksi hukum kepada pejabat maupun penyedia yang terindikasi terlibat. Mereka juga mendesak pemerintah memastikan pengembalian kerugian negara dari proyek-proyek bermasalah.
“Kami minta Bupati Tanggamus memerintahkan audit investigatif seluruh anggaran tahun 2024 dan 2025 di sembilan dinas tersebut. Ini langkah minimal yang harus dilakukan,” tegas Nopiyanto.
Hingga aksi berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Tanggamus ataupun pejabat teknis terkait. ALAK menegaskan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum tingkat provinsi dan pusat jika Pemkab Tanggamus tidak segera memberikan respons.
“Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut atau komitmen audit terbuka, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar,” pungkasnya. (*)








