LAMPUNG, Jelajah.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran minyak goreng rakyat merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Polisi menyita satu ton minyak dari PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan isi kemasan Minyakita yang beredar di pasaran.
“Kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku usaha ini memproduksi serta mengemas Minyakita dengan takaran tidak sesuai standar di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda,” ujar Kombes Dery dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Senin (17/03/25).
Dari hasil pengecekan, ditemukan peralatan produksi dan pengemasan yang digunakan untuk mendistribusikan minyak goreng tersebut. Modusnya, kemasan yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 750 mililiter.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu ton minyak goreng yang siap dikemas dan sebagian sudah terkemas. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. (Red)








